Jumat, 14 Maret 2025

8 Tersangka Kerangkeng Manusia di Langkat Akan Jalani Sidang Perdana di PN Stabat

Redaksi - Rabu, 27 Juli 2022 17:57 WIB
975 view
8 Tersangka Kerangkeng Manusia di Langkat Akan Jalani Sidang Perdana di PN Stabat
Foto: ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka
Ilustrasi.
Langkat (SIB)
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat bersama JPU Kejatisu sesuai rencana, Rabu (27/7) akan menghadirkan 8 tersangka kasus penganiyaan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangian angin untuk sidang perdana di Pengadilan Negeri Stabat.

“Benar, sesuai rencana besok Tim JPU Kejati Sumut dan Kejari Langkat akan menghadirkan untuk persidangannya di PN Stabat,” sebut Kajari Langkat Mei Abeto Harahap SH MH melalui Kasi Intel Kejari Langkat Sabri Marbun SH MH kepada wartawan SIB via telepon selularnya, Selasa (26/7).

Diakuinya, dari 8 tersangka dengan 3 berkas penuntutan terpisah dan akan disangkakan dengan pasal berlapis dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau perdangangan manusia, penyiksaan, penganiayaan dan penyanderaan atau penyekapan.

Empat tersangka dijerat dengan dakwaan pertama pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau kedua, pasal 7 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Yakni atas nama inisial tersangka, TUS alias Terang, JS, SP dan RJ alias Rajes Ginting.[br]

Berkas kedua, dengan dakwaan pertama pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana. Atau kedua, pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan tersangka berinisial atas nama HS alias Atok dan IS alias Kandar serta berkas ketiga dengan dakwaan pertama, pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atas nama tersangka, DPA dan HS alias Gubsar.

Sesuai informasi, Polda Sumut sebelumnya menetapkan 8 tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin. Bahkan polisi menetapkan sebagai tersangka mantan orang nomor satu di Langkat itu terkait kasus itu. Penetapan itu terkait penyeledikan dan pemeriksaan saksi korban dan ekshumasi terhadap jenazah korban yang meninggal dunia di kerangkeng itu.

Sedangkan persidangan perdana kasus kerangkeng itu, sambung Sabri Marbun, akan dilakukan secara hybrid, dimana para tersangka akan mengikuti pewrsdiangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan sedangkan Tim JPU dan Majelis Hakim akan berada dalam satu ruangan di PN Stabat, sebutnya. (A7/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru