Senin, 23 Desember 2024

Dugaan Korupsi Pengadaan IPAL 2 Puskesmas di Deliserdang, PPK dan Rekanan Jadi Tersangka

Redaksi - Sabtu, 23 Juli 2022 17:22 WIB
547 view
Dugaan Korupsi Pengadaan IPAL 2 Puskesmas di Deliserdang, PPK dan Rekanan Jadi Tersangka
Foto : Ist/harianSIB.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang.
Lubukpakam (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menetapkan 2 tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan IPAL (Instalasi Pengolah Air Limbah) di Puskesmas Galang dan Patumbak Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2020, dengan kerugian Negara sekira Rp 575 juta.

Penetapan tersangka itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang Dr Jabal Nur SH MH pada siaran persnya yang diterima SIB melalui Kasi Intielijen Boy Amali SH MH bersama Kasi Pidsus Eduward Sibagariang SH MH, Jumat (22/7) di Lubukpakam.

Kedua tersangka adalah oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) bernisial DC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan IPAL di Dinas Kesehatan, dan Wakil Direktur CV KJ berinsial RPCP selaku pelaksana pembangunan IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat keputusan Kajari Deliserdang, Kamis (21/7).

Disebutkan, Tahun 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang melaksanakan kegiatan pengadaan IPAL dengan anggaran yang bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) APBN sebesar Rp 979 Juta.[br]



Melalui tender/lelang, pengadaan itu dimenangkan CV KJ dengan kontrak kerja yang ditandatangani PPK Dinas Kesehatan dan Wakil Direktur CV KJ.

Hasil penyidikan oleh Penyidik Kejari Deliserdang, ditemukan bahwa harga pengadaan itu di mark up dalam penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian Negara.

Dari hasil penyidikan itu, Kajari Deliserdang menetapkan keduanya menjadi tersangka yang dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

“Kedua tersangka belum ditahan dan masih menjalani proses penyidikan, sehingga tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah,” jelas Boy Amali. (C1/a)




Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru