Minggu, 20 April 2025

40 Kg Sabu Hasil Penindakan BC Teluk Nibung dan BNNP Sumut Dimusnahkan

Redaksi - Jumat, 22 Juli 2022 11:50 WIB
604 view
40 Kg Sabu Hasil Penindakan BC Teluk Nibung dan BNNP Sumut Dimusnahkan
(Foto: Dok/BC Teluk Nibung)
MUSNAHKAN: Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Tutut Basuki bersama BNN Provinsi Sumut dan instansi terkait memaparkan  pemusnahan barang bukti 40 Kg narkotika jenis sabu, di Kantor BNNP Sumut, Kamis (21/7/2022). 
Tanjungbalai (harianSIB.com)
Sebanyak 40 Kg narkotika jenis sabu, yang merupakan barang bukti hasil penindakan atas sinergitas Bea Cukai Teluk Nibung Tanjungbalai dengan BNN Sumatera Utara, dimusnahkan, di Kantor BNNP Sumut, Kamis (22/7/2022).

Barang haram itu dimusnahkan dengan cara dibakar dengan peralatan khusus.

Pemusnahan narkoba tersebut dipaparkan dalam press release yang dihadiri sejumlah instansi terkait.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Tutut Basuki dalam siaran persnya yang diterima harianSIB.com, Jumat (22/7/2022), menjelaskan, barang haram tersebut diamankan pada Rabu, 6 Juli 2022 lalu.

Di mana tim gabungan BNNP Sumut dan BC Teluk Nibung menerima informasi ada sebuah rumah di daerah Air Joman, Asahan, yang diduga sebagai tempat penyimpanan narkotika jenis sabu.[br]


"Atas informasi tersebut, dilakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan rumah itu, diamankan 3 orang berinisial AS, A dan HH. Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 bungkus kemasan narkotika jenis sabu dengan berat 2 Kg," papar Tutut.

Kemudian, lanjutnya, tim gabungan mengembangkan informasi pada lokasi berbeda di Sei Dadap, Asahan, dan menemukan 2 karung berisi 38 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 38 Kg, sehingga narkotika yang diamankan seluruhnya berjumlah 40 Kg.
"Semoga sinergi yang sudah terjalin dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, antara BNN dan DJBC dapat dipertahankan dan lebih ditingkatkan dengan harapan wilayah Sumut dan sekitarnya bebas dari narkoba," kata Tutut. (*)




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru