Tapanuli Utara (SIB)
Dua kasus perkelahian yang saling melapor ke Polres Tapanuli Utara akhirnya diselesaikan dengan cara Restorative Justice (Penyelesaian konflik hukum dengan jalan mediasi antara tersangka dengan korban) atau yang sering disebut jalan damai.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu Pol Walpon Baringbing kepada SIB, Sabtu (16/7) mengatakan, restorative justice (RJ) yang dilakukan oleh Polres Taput, mengacu pada Perkap Nomor 8 Tahun 2001, dimana dalam Perkap tersebut ada beberapa kasus yang bisa dilakukan mediasi, jikalau pertimbangannya lebih baik dari pada proses hukum melalui pengadilan.
"Kedua kasus yang dilakukan restorative justice yaitu kasus penganiayaan yang saling melapor antara Sardo Tambunan (31) dan Pahodden Tambunan (48) yang terjadi di Desa Pantis Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Taput, Rabu (25/5)," jelasnya.
Kasi Humas menjelaskan, antara Sardo Tambunan dan Pahodden Tambunan saling melapor ke Polres Taput, karena berkelahi Rabu (25/5) di Desa Pantis Kecamatan Pahae Julu.
"Saat keduanya berkelahi lalu melibatkan orang lain yaitu Geovanny Tambunan (18) dan Normal Tambunan (64) semuanya warga yang sama. Akhirnya Sardo Tambunan melaporkan Pahodden Tambunan, Geovany Tambunan karena melakukan penganiayaan kepada dirinya. Selanjutnya, Pahodden Tambunan juga melaporkan Sardo Tambunan dan orang tuanya Normal Tambunan karena melakukan penganiayaan juga," terangnya.[br]
Lebih lanjut Kasi Humas menerangkan, setelah proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Taput, penyidik menetapkan Pahodden Tambunan dan Geovany Tambunan sebagai tersangka atas pengaduan Sardo Tambunan.
"Sedangkan dalam pengaduan Pahodden Tambunan, penyidik Sat Reskrim Polres Taput juga menetapkan Normal Tambunan sebagai tersangka," ungkapnya.
Kasi Humas menjelaskan, setelah penetapan tersangka atas kedua kasus pengaduan tersebut, sehingga kedua belah pihak sepakat melaksanakan perdamaian.
"Berdasarkan kesepakatan perdamaian yang diserahkan kepada penyidik, lalu penyidik Sat Reskrim pun melakukan gelar perkara dan disepakati untuk dilaksanakan restorative justice dan kedua pengaduan tersebut pun di hentikan penyidikannya," jelasnya. (F4/f)