Minggu, 23 Februari 2025

Kejari Batubara Eksekusi Uang Pengganti Rp 244 Juta Kasus Dana BOS

Redaksi - Rabu, 13 Juli 2022 20:02 WIB
423 view
Kejari Batubara Eksekusi Uang Pengganti Rp 244 Juta Kasus Dana BOS
Foto SIB/Patar Sitorus
EKSEKUSI : Kajari Batubara Amru Siregar didampingi Kasi Intel, Doni Harahap, Kasi Pidsus Jacksen Pandiangan, Kasi BB Darma Natal Simanjuntak dan Kasi Datun Herri Abadi Sembiring, serta Kasi Pidum Panjaitan mengeksekusi uang pengganti dal
Batubara (SIB)
Kejari Batubara mengeksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Aliyah Al Wasliyah Swasta (MAS) Kedai Sianam tahun 2018 sebesar Rp 244 Juta.

Eksekusi tersebut dilakukan Kajari Batubara, Amru Siregar didampingi Kasi Intel, Doni Harahap, Kasi Pidsus Jacksen Pandiangan, Kasi BB Darma Natal Simanjuntak dan Kasi Datun Herri Abadi Sembiring, serta Kasi Pidum Panjaitan, Selasa (12/7/2022).

Amru menyebutkan, eksekusi terhadap uang pengganti dalam kasus tindak pidana korupsi dana BOS ini dilakukan oleh terpidana KH. Ia dihukum dua tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2260/ K/Pid.Sus/2022 tanggal 30 Mei 2022.

Diinformasikan sebelumnya, sekolah tersebut menerima dana BOS tahun 2018 Rp 711 juta, namun untuk pemberian honor bulanan guru dan tenaga kependidikan non guru, serta pembayaran barang atau jasa diduga tidak sesuai dengan peruntukkan, sehingga merugikan keuangan negara Rp 244 juta. (E7/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru