Kamis, 26 Desember 2024

Sat Lantas Lakukan Pertemuan dengan Pimpinan Asosiasi Skuter Kota Medan

Redaksi - Rabu, 13 Juli 2022 17:20 WIB
146 view
Sat Lantas Lakukan Pertemuan dengan Pimpinan Asosiasi Skuter Kota Medan
Foto Dok/Sat Lantas
USAI PERTEMUAN: Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar foto bersama usai melakukan pertemuan dengan pimpinan Asosiasi Skuter Kota Medan di Lapangan Merdeka, Senin.(11/7).
Medan (SIB)
Memberikan pencerahan kepada para pengguna skuter di sekitaran Lapangan Merdeka Medan, Sat Lantas Polrestabes Medan mengundang pimpinan Asosiasi Skuter Kota Medan di Lapangan Merdeka, Senin (11/7).

"Saya memberikan pemahaman tentang boleh tidaknya bermain skuter di jalan raya sesuai dengan Undang-undang Lalulintas dan Jalan Raya No 22 Tahun 2009 dan Permenhub RI No. PM 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik kepada pimpinan Asosiasi Skuter Kota Medan," ungkap Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar kepada wartawan.

Lanjutnya, termasuk juga menyampaikan bahaya-bahaya yang ditimbulkan apabila mengoperasikan skuter di jalan raya dengan merujuk pada kasus-kasus yang pernah terjadi di daerah lain.

"Permenhub No. 45 Tahun 2020 pada Pasal 2 berbunyi, kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik terdiri atas skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu dan otopet. Sedangkan Pasal 5 berbunyi, kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 dapat dioperasikan pada lajur khusus atau kawasan tertentu," jelasnya.

Tadi sambung Kasat, sudah disampaikan bahwa kendaraan tertentu ini tidak boleh digunakan di jalan raya.

"Ke depan apabila para pengguna masih tetap melakukan kegiatannya, maka akan dilakukan upaya-upaya penegakan hukum bersama instansi terkait. Tujuannya agar dapat menimbulkan efek jera kepada para pengguna skuter. Juga lebih menciptakan ketertiban lalulintas khususnya di sekitaran Lapangan Merdeka," pungkasnya.(A14/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru