Jumat, 14 Maret 2025

Kejari Toba Samosir Musnahkan Barang Bukti 46 Perkara Inkrah

Redaksi - Rabu, 06 Juli 2022 21:10 WIB
429 view
Kejari Toba Samosir Musnahkan Barang Bukti 46 Perkara Inkrah
(Foto SIB/Eduwart MT Sinaga)
Pemusnahan : Kejari Toba Samosir melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap periode Januari - Juni  2022 di Kejari Toba Samosir, Selasa (5/7). 
Toba (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir, melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) periode Januari - Juni 2022, di Kantor Kejaksaan Negeri Toba Samosir Jalan Patuan Nagari Balige, Kabupaten Toba, Selasa (5/7).

Pemusnahan barang yang dirampas atas 46 perkara ini, dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir, Baringin Pasaribu, Ketua Pengadilan Negeri Balige, Evelyne Napitupulu, Karutan Kelas II Balige, H Damanik, mewakili Kapolres Toba, Iptu I Manik dan Sekretaris Dinas Kesehatan Toba, Siti Nurbaya Sirait.

Kajari Toba Samosir, Baringin Pasaribu, didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Jhon M Purba dan Kasi Intel, Gilbert Sitindaon, mengatakan, pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini, terdiri dari kasus narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba), 27 perkara. Perkara Kamnegtibum, 11 perkara dan Oharda, 8 perkara.

"Untuk kasus narkotika jenis shabu 20 perkara, dengan barang bukti 129,03 gram. Untuk jenis ganja dengan 4 perkara, ada barang bukti seberat, 3.525 gram. Untuk jenis pil ekstasi dengan 3 perkara, dengan barang bukti 4,66 gram," sebutnya.

Pemusnahan ini sendiri, katanya, dilakukan sebagai bentuk transparansi dari Kejaksaan kepada publik, atas kasus-kasus yang telah berkekuatan hukum tetap. (G1/d)




Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru