Pematangsiantar (SIB)
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwa) Pematangsiantar nomor 1 tahun 2022, tentang penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan untuk mencapai kepesertaan secara menyeluruh (universal health coverage) di ruang data Sekretariat Daerah Pemko Pematangsiantar, Selasa (5/7).
Plt Wali Kota Pematangsiajtar diwakili Asisten III, Drs Pardamaen Silaen MSi menyampaikan, Perwa Pematangsiantar nomor 1 tahun 2022 bertujuan, menjamin semua penduduk Kota Pematangsiantar memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Program jaminan kesehatan Pemko Pematangsiantar diberikan kepada penduduk yang belum memiliki jaminan kesehatan, di antaranya, memenuhi kriteria miskin atau tidak mampu, dan penduduk daerah didaftarkan dengan kriteria, penyandang masalah kesejahteraan sosial yang telah didaftarkan sebagai penerima bantuan iuran, penduduk terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), penduduk daerah penyandang disabilitas, penduduk daerah peserta BPJS Kesehatan kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), yang menunggak iuran jaminan kesehatan serta memenuhi kriteria miskin atau tidak mampu.[br]
"Dengan adanya Peraturan Wali Kota Pematangsiantar nomor 1 tahun 2022, akan dapat mengakomodir kebutuhan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu di Kota Pematangsiantar, menjamin semua penduduk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan, serta memastikan seluruh penduduk terlindungi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Hal ini mendukung visi Wali Kota Pematangsiantar yaitu, terwujudnya Kota Pematangsiantar sehat, sejahtera dan berkualitas," katanya.
Turut hadir, Kajari Kota Pematangsiantar, Jurist Precisely Sitepu SH MH, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Pematangsiantar, dr Kiki Christmar Marbun AAK dan lainnya. (D8/f)