Medan(harianSIB.com)
Ephorus Huria Kristen Batak Protestan Pdt Dr Robinson Butarbutar menghentikan seleksi penerimaan mahasiswa baru Sekolah TinggiTeologi (STT) HKBP Pematangsiantar. Seharusnya kampus ini sudah mulai melakukan tes psikotes mulai hari ini, Senin (4/7/2022) sesuai pengumumansurat nomor 0483/A.16/AK-STT/IV/2022. Pendaftarannya sendiri sudah dilakukan pada 17 Mei-25 Juni 2022.
Dalam surat bernomor 827/L18/VII/2022 per tanggal 2 Juli 2022 yang ditujukan kepada Ketua STT HKBP Pdt Dr Hulman Sinaga, disebutkan laporan Sekretaris Jenderal HKBP tentang pertemuan dengan Ketua dan para Wakil KetuaSTT HKBP tanggal 1 Juli 2022 di Pearaja Tarutung perihal Akreditasi STT HKBP dan hubungannyadengan penerimaan mahasiswa baru.
"Kami memahami Ketua STT dan para Wakil Ketua, dengan mengacu pada Perpanjangan IzinPenyelenggaraan Jenjang Strata Satu STT HKBP tahun 2021 dari Kemenag, berpendapatpenerimaan mahasiswa baru di STT HKBP tidak menjadi masalah. Namun, menurut hemat kamiadalah lebih baik apabila pendapat seperti ini mendapat peneguhan dari pejabat yang berkompetenuntuk itu atau dokumen resmi dari BAN PT atau instansi terkait," tulis Ephorus Robinson Butarbutar, dalam surat yang dimuat di website hkbp.or.id .
Lebih lanjut disebutkan, dengan memperhatikan bunyi salah satu diktum dalam dokumen Perpanjangan Ijin dimaksud dalam
bagian 'memutuskan' poin 6d, tentang Pengelola Program Studi, wajib 'memenuhi tuntutanakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi'. Sekolahyang tidak terakreditasi tidak diperkenankan menerima mahasiswa baru dan/atau mewisudamahasiswa.
"Maka, kami berpendapat bahwa sebelum ada dokumen resmi sebagai acuan yangmemastikan bahwa penerimaan mahasiswa baru oleh sekolah yang tidak terakreditasi tidakmelanggar undang-undang, kegiatan penerimaan mahasiswa baru perlu dipertimbangkan denganmatang," kata Ephorus dalam suratnya.
Menurutnya, janggal apabila melakukan penerimaan mahasiswa yang pada akhirnya tidak dapatmengakhiri perkuliahannya karena tidak diizinkan untuk diwisuda sebagaimana dimaksud pada poin6f dalam dokumen Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Pendidikan dari Kemenag. Ditegaskan di situ, STT HKBP Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara Jenjang Strata Satu Program Studi Teologi dilarang mewisuda, memberikan Ijazah dan Gelar, jika program studi dimaksud belumterakredtasi BAN PT.
"Dengan alasan-alasan dimaksud adalah lebih bijak bagi kita untuk melengkapi syarat-syarat administrasi sebagaimana ditentukan (diatur) oleh pemerintah, cq. Kementerian Agama (atau Kementerian Pendidikan) dan BAN PT. Oleh karena itu, dengan berat hati kami menyampaikan agar seleksi penerimaan mahasiswa baru 2022/2023 ditunda pelaksanaannya sampai STT HKBP memperolehakreditasi atau mendapat surat resmi dari BAN PT atau instansi terkait yang menyatakan bahwa STTHKBP diperkenankan menerima mahasiswa baru," tegas Robinson Butarbutar dalam suratnya.(*)
Editor
: Bantors Sihombing