Humbahas (SIB)
Fraksi Persatuan Solidaritas DPRD Humbang Hasundutan (Humbahas) meminta Bupati Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor untuk mencopot dan mengganti pelaksana tugas (PlT) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jhon Harry Marbun.
Permintaan itu disampaikan juru bicara Fraksi Persatuan Solidaritas DPRD Humbahas Guntur Simamora saat membacakan pemandangan umum fraksinya terhadap Nota Pengantar Bupati atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2021 dalam rapat paripurna dewan yang dipimpin Ketua DPRD, Ramses Lumban Gaol di gedung dewan Komplek Perkantoran Tano Tubu Doloksanggul, Rabu (29/6).
Guntur mengatakan, dalam menjalankan tugasnya selaku ASN, PlT Kepala BKPSDM telah menunjukkan arogansi dan terkesan mendikte serta melecehkan anggota DPRD Humbahas sebagai bagian dari lembaga DPRD yang sedang menjalankan fungsi pengawasan.
Tindakan itu kata Guntur, terjadi pada saat rapat kerja antara Komisi A DPRD Humbahas bersama BKPSDM Humbahas terkait penyelenggaraan asesment jabatan tinggi pratama (JPT) dan jabatan administrator sesuai uji kompetensi eselon II dan III di lingkungan Pemkab Humbahas pada tanggal 18 Mei 2022 lalu.[br]
Pada saat rapat itu, lanjut politisi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menjelaskan, Plt Kepala BKPSDM Humbahas Jhon Harry Marbun melontarkan ucapan “Ikkon botoon muna tugas muna” (harus kalian tahu tugas kalian, red) kepada para anggota dewan yang hadir dalam rapat itu.
Ucapan PlT Kepala BKPSDM itu, lanjut Guntur menjelaskan, telah menunjukkan dirinya tidak memahami posisinya sebagaimana dalam Undang-Unndang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 208 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dibantu perangkat daerah.
Di ayat 2 menyatakan, bahwa perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi oleh pegawai ASN.
“Oleh karena itu, diminta kepada saudara bupati selaku PPK untuk mencopot dan mengganti Plt Kepala BKPSDM serta melakukan pembinaan terhadap PlT Kepala BKPSDM,” ucap Guntur.
Selain menyoroti kinerja PlT Kepala BKPSDM, dalam pandangan fraksinya mereka juga menyarankan untuk mengevaluasi kinerja Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dalam hal ini Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Humbahas Tonny Sihombing dan secara khusus Kepala BPKPAD (Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah) Jhon Harry Marbun yang juga merangkap jabatan sebagai PlT Kepala BKPSDM.[br]
Menurut mereka, pendapatan asli daerah, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK telah terdapat kurang penerimaan pajak reklame yang diakibatkan oleh BPKPAD sebagai leading sektor pendapatan daerah belum optimal dalam mengawasi dan mengintensifkan pengelolaan penerimaan pendapatan khususnya pajak reklame.
“Kami berpandangan bahwa besaran target PAD bukan hanya berdasarkan pada asumsi yang tertuang dalam APBD. Dalam hal ini, kami juga berpandangan bahwa Ketua TPAD juga harus ikut bertanggungjawab dan mengawasi pengelolaan PAD Kabupaten Humbang Hasundutan,” kata Guntur.
Di lain hal, Fraksi Persatuan Solidaritas DPRD Humbahas juga menyoroti tentang pagu dan realisasi anggaran pada masing-masing OPD yang tertuang dalam Ranperda Kabupaten Humbahas tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2021 yang tidak sinkron atau tidak sama atau masih berbeda dengan pagu yang tertuang dalam DPA masing-masing OPD.
“Untuk itu perlu penjelasan dari saudara bupati. Menurut kami, apa yang telah direncanakan dan dituangkan dalam APBD TA 2021, itu jugalah yang seharusnya tertuang dalam dokumen pertanggungjawaban,” ujarnya.
Selanjutnya, mereka juga menyoroti terkait laporan hasil pemeriksaan BPK, di mana selama tahun anggaran 2021, Pemkab Humbahas telah melakukan tiga kali pergeseran/perobahan APBD melalui peraturan bupati (Perbup). Yaitu, pergeseran pertama atas APBD 2021 ditetapkan melalui Perbup Nomor 10 tahun 2021, pergeseran kedua ditetapkan melalui Perbup Nomor 35 tahun 2021, dan pergeseran ketiga ditetapkan melakui Perbup Nomor 40 tahun 2021.[br]
“Karena saudara bupati telah melakukan pergeseran atau perubahan APBD TA 2021 tanpa ditetapkan melalui peraturan daerah atau Perda, maka kami berpandangan bahwa saudara patut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 316 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 23 ayat (4) dan pasa179, serta Permendagri Nomor 64 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD angka 5 yang mengakibatkan anggaran belanja bantuan sosial, belanja modal peralatan dan mesin, dan belanja modal aset tetap lainnya, menyerap serta memindahkan anggaran belanja daerah untuk program kerja yang sudah ada di tahun anggaran 2021 Rp22.704.190.962,” ungkapnya.
Program lainnya yang juga mereka soroti yakni program mutasi dan promosi ASN, dan seleksi dan mutasi jabatan tinggi pratama melalui uji kompetensi yang menghabiskan anggaran yang cukup besar, namun hasilnya tidak sesuai yang diharapkan, manajemen pengembangan karir PNS yang tidak didasari dengan alasan dan rujukan peraturan yang jelas serta tidak mempedomani manjemen dan pola karir PNS.
Selain itu, saat ini juga terdapat sembilan (9) jabatan pimpinan OPD atau pejabat setingkat eselon II yang kosong atau lowong dan diisi oleh pelaksana tugas (PlT) serta di antaranya telah melebihi enam bulan menjabat sebagai Plt dan bertentangan dengan Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/I/2021 yang menyatakan, bahwa pegawai negeri yang dihunjuk sebagai pelaksana tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.
“Dalam hal ini, diminta kepada saudara bupati selaku PPK untuk mematuhi dan mempedomani surat edaran BKN Nomor 2/SE/I/2021 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian,” pungkasnya.
Selain Fraksi Persatuan Solidaritas, dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Wakil Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan, Sekdakab Tonny Sihombing dan sejumlah pimpinan OPD itu, lima fraksi lainnya yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem, dan Fraksi Gerindra Demokrat juga memberikan pemandangan umum fraksinya masing-masing. (BR7/s)