Koordinator Wilayah (Koorwil) Pendamping Desa Simalungun, Royani Harahap menegaskan Pendamping Desa (PD) tidak diperbolehkan terlibat dalam pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Desa (DD) sesuai ketentuan Kementerian Desa.
Hal itu disampaikannya kepada wartawan, Jumat (24/6/2022), menanggapi adanya informasi seorang PD Dolok Batu Nanggar (Dobana) Surya Dharma Hasibuan, diduga menjadi agen pemasok bibit program ketahanan pangan (Hanpang) di nagori-nagori yang anggarannya bersumber dari DD tahun 2022.
Royani mengatakan beberapa bulan lalu, setelah mendapat informasi dari para pangulu melalui telepon, sebagai atasan PD tersebut dia telah mengingatkan dan melarangnya agar tidak terlibat dalam pengadaan bibit, karena tindakan tersebut melanggar Standar Operasi Prosedur (SOP) dari Kementerian Desa.
Saat itu Surya mengakuinya, bukannya berhenti malah terus dijalankan. Dengan ramainya pemberitaan di media, Royani akan melayangkan panggilan resmi tersurat kepada yang bersangkutan untuk meminta pertanggungjawaban terkait ulah yang dilakukannya sehingga mencoreng nama baik PD.[br]
"Saya sudah sampaikan arahan-arahan agar tidak salah dalam mengambil sikap, jangan melanggar SOP Kemendes yang sudah kita tandatangani. Kan konsekuensinya sudah ada yaitu pemecatan atau pemutusan hubungan kontrak dari Kementerian Desa," tegas Royani.
Sebelumnya beredar informasi pengadaan bibit durian dan kelapa di nagori-nagori di Kecamatan Dobana, diageni Surya Dharma.
Bahkan ia juga disebut-disebut mengarahkan rekanan ke Kecamatan Tapian Dolok dan Gunung Maligas, yang sudah di luar wilayah tugasnya.
Ketika dikonfirmasi, Surya tidak memberikan penjelasan apakah benar atau tidak dirinya terlibat seperti informasi yang dihimpun. Dia justru ngotot meminta kepada wartawan untuk dipertemukan atau dikonfrontir dengan narasumber. (*)