Kamis, 19 Desember 2024

Sempat DPO, Satreskrim Polres Tebingtinggi Tangkap Pelaku Cabul di Jawa Barat

Redaksi - Rabu, 22 Juni 2022 18:54 WIB
300 view
Sempat DPO, Satreskrim Polres Tebingtinggi Tangkap Pelaku Cabul di Jawa Barat
(Foto: Dok/Humas Polres Tebingtinggi)
BERI KETERANGAN: Kapolres Tebingtinggi, AKBP M Kunto Wibisono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Junisar Rudianto Silalahi, Kanit PPA, Iptu Lidya Gultom dan Kasi Humas, AKP Agus Irianto memberikan keterangan kepada wartawan atas penangkapan pelaku ca
Tebingtinggi (harianSIB.com)
Sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), terduga pelaku cabul berinisial EAP berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tebingtinggi di Kampung Panagan, Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Berdasarkan informasi, EAP berada di luar Sumatera tepatnya di Jawa Barat. Personel penyelidik Satreskrim dibantu Polsek Cidahu melakukan pengecekan dan berhasil menemukan terduga pelaku cabul," kata Kapolres Tebingtinggi, AKBP M Kunto Wibisono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Junisar Rudianto Silalahi, Kanit PPA, Iptu Lidya Gultom dan Kasi Humas, AKP Agus Irianto kepada wartawan, Rabu (16/6/2022).

Dijelaskan Kunto, EAP melarikan diri sejak Januari 2022 ke Paya Kumbuh Sumatera Barat, dan pindah lagi ke wilayah Bekasi di Cibitung dan di Bekasi, terakhir berada di Desa Cidahu.

"Keberadaan EAP berpindah-pindah, terakhir di Desa Cidahu dan berhasil ditangkap. EAP dipersangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak," katanya.

Kunto juga mengatakan, EAP dilaporkan telah mencabuli anak tirinya SRUS sejak Mei 2014 hingga Februari 202, di kediamannya di Jalan Langsat, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi.

"Anak tirinya SRUS menjadi korban pencabulan selama 7 tahun," kata Kunto. (*)




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru