Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Teluk Nibung memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan berupa rokok, minuman, obat-obatan dan ballpress senilai Rp 3,7 miliar, di tempat penimbunan pabean (TPP) Bagan Asahan, Rabu (22/6/2022).
Pemusnahan barang-barang ilegal itu dilakukan usai konferensi pers dipimpin Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Tutut Basuki. Hadir juga Kakanwil DJKN Sumut, Teddy Syandriadi, serta perwakilan dari KPKNL, Kejari Tanjungbalai, Lanal TBA, Dandim, Polres Asahan, Karantina dan Loka POM.
"Seluruh BMN yang dimusnahkan memiliki perkiraan nilai barang sebesar Rp. 3.768.866.000,- dengan total perkiraan kerugian negara Rp. 2.962.786.000 dan kerugian imaterial atas barang larangan Impor. Di samping itu juga terdapat jenis barang berupa buah pinang sebanyak 17,5 ton yang merupakan barang re-impor yang tidak dilakukan pengurusan oleh pemilik barang dan telah busuk," ucap Tutut.
Dipaparkannya, barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari, rokok sebanyak 2.816.516 batang, pakaian bekas 2 kotak dan 104 ballpress, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 289.9 liter, obat-obatan dan suplemen sebanyak 402 kemasan serta berbagai jenis komoditas lain.[br]
Tutut mengatakan pemusnahan BMN tersebut telah mendapat persetujuan peruntukan pemusnahan dari Menteri Keuangan sesuai dengan surat direktur pengelolaan kekayaan negara dan sistem informasi No. S-153/MK.6/KN.5/2021 tanggal 03 Agustus 2021 dan surat Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara No. S-1/MK.6/WKN.02/2022 tanggal 25 Mei 2022, serta berdasarkan ketentuan pasal 4 PMK Nomor 178/PMK.04/2019, barang yang dinyatakan tidak dikuasai dan busuk maka dilakukan pemusnahan.
"Barang-barang ini hasil penindakan KPPBC TMP C Teluk Nibung periode 2020 sampai 2021, yang sebelumnya tidak memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan atau cukai, yaitu UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, UU No 39 Tahun 2007 tentang cukai, Peraturan Menteri Perdagangan No 12 Tahun 2020 tentang barang larangan impor dan ketentuan BPOM Nomor 15 Tahun 2020 tentang pengawasan obat dan makanan, "sebutnya.
Ditegaskan Tutut, pemusnahan itu merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Teluk Nibung pada masyarakat sebagai 'vommunity protector' untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap perekonomian, kesehatan dan keamanan.
"Di masa pemulihan ekonomi saat ini, kami terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penertiban baik terhadap pelanggaran kepabeanan maupun cukai serta terus berupaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Keberhasilan penindakan ini sudah tentu terwujud dari sinergi yang telah berjalan baik selama ini dengan aparat penegak hukum lainnya juga dukungan dari seluruh lapisan masyarakat," katanya.
Tutut berharap pemusnahan tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai, serta memperkuat sinergi dengan instansi-instansi terkait demi melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal. [br]
"Bea Cukai Teluk Nibung juga mengharapkan dukungan dan kerja sama dari masyarakat untuk bersama sama aktif mencegah dan memberantas peredaran barang ilegal dan berbahaya demi terwujudnya pemulihan ekonomi nasional," katanya.
Amatan harianSIB.com, pemusnahan BMN tersebut dilakukan dengan cara dibakar untuk rokok, ballpress pakaian bekas, produk farmasi dan komoditas lain yang dapat dibakar. Kemudian untuk minuman alkohol dituangkan dalam drum untuk dibuang. (*)