Jumat, 14 Maret 2025

Para Debitur Koperasi CU Satolop Siborong-borong Diimbau Lunasi Tagihan Utang

Redaksi - Senin, 20 Juni 2022 21:44 WIB
1.486 view
Para Debitur Koperasi CU Satolop Siborong-borong Diimbau Lunasi Tagihan Utang
Foto: Ist/harianSIB.com
Ilustrasi Koperasi CU Satolop Siborong-borong.
Medan (SIB)
Para debitur Koperasi CU Satolop diimbau agar segera melakukan pelunasan utang kepada Koperasi CU Satolop yang berkantor di Jalan Sisingamangaraja XII, Siborong-borong, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Imbauan itu disampaikan pengurus Koperasi Simpan Pinjam CU Satolop (Dalam PKPU) yakni Hadi Yanto SH MH, CLA dan Efendi SH MH, CLA, kepada sejumlah wartawan di Medan, Minggu (19/6).

"Kita mengimbau agar para debitur Koperasi CU Satolop segera melakukan pelunasan utang kepada Koperasi CU Satolop Siborong-borong," kata Hadi Yanto.

Selain itu, sambung Hadi, setelah melunasi kewajibannya membayar utang, debitur diminta segera mengambil jaminan yang ada di Koperasi CU Satolop.

"Sebab, perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tahap III ini terakhir tanggal 19 Juli 2022 mendatang," ujar Hadi Yanto.

Dijelaskan Hadi Yanto, apabila jaminan tidak diambil dan tidak melunasi tagihan tersebut, maka dikemudian hari jaminan tersebut akan menjadi boedel pailit jika Koperasi CU Satolop dijatuhi Pailit.

Sebelumnya diketahui, Koperasi Simpan Pinjam Kredit CU Satolop sedang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.[br]

Permohonan PKPU dilayangkan oleh Romintan Pakpahan dkk, ke Pengadilan Niaga di PN Medan pada Selasa, 16 November 2021. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 46/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn.

Berdasarkan SIPP PN Medan, pemohon PKPU Romintan Pakpahan dkk dalam petitumnya meminta majelis hakim agar menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari para Pemohon PKPU.

"Menetapkan Termohon PKPU Koperasi CU Satolop yang berkantor di Jalan Sisingamangaraja XII, Nomor 194-196, Kelurahan Pasar Siborong-Borong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, dalam keadaan PKPU Sementara dalam jangka waktu yang ditentukan oleh UU No 37 tahun 2004 tentang PKPU guna memenuhi kewajibannya kepada para Pemohon," bunyi petitum dalam laman resmi PN Medan.

Kemudian, menunjuk Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawas dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara Pemohon.

Selain itu, mengangkat Hadi Yanto SH MH CLA, dan Efendi SH MH CLA sebagai pengurus dalam perkara PKPU A quo dan/atau sebagai Kurator apabila Proses PKPU berujung kepada proses kepailitan. (A17/f)





Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru