Komisi B DPRD Sumut mendesak Pemkab Samosir untuk segera menghentikan pekerjaan pelurusan jalan dan pengerukan tanah di kawasan APL (Areal Penggunaan Lain) di Desa Turpuk Limbong Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, karena diduga telah terjadi perusakan hutan dan pelanggaran hukum maupun administrasi.
Desakan itu diungkapkan Ketua Komisi B DPRD Sumut Mangapul Purba didampingi anggota Komisi B Erwinsyah Tanjung, Saut B Purba, Irwan Simamora, Tangkas Manimpan Tobing, Iskandar Sinaga Syahrul Ependi Siregar, Anwar S Tarigan dan Pantur Banjarnahor kepada wartawan, Jumat (10/6) melalui telepon saat meninjau lokasi di Samosir.
Kunjungan Komisi B tersebut turut dihadiri Sekdakab Samosir, Dinas Kehutanan Samosir, Dinas PUPR, Kepala Desa Turpuk Limbong dan tokoh-tokoh masyarakat di sekitar wilayah Kecamatan Harian.
"Kita dari Komisi B DPRD Sumut memutuskan, agar Pemkab Samosir segera menghentikan pekerjaan ataupun untuk sementara distanvas sampai pihak-pihak terkait membuktikan tidak ada pelanggaran administrasi dan hukum terhadap pelurusan jalan di kawasan APL tersebut," tegas Mangapul.[br]
Mangapul yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan semua pihak agar mengindahkan keputusan Komisi B, bahwa tidak ada kegiatan apapun di lokasi yang sedang dipersoalkan, baik aktivitas pengerukan tanah dan batuan maupun pelurusan jalan.
"Apabila ada kegiatan pekerjaan di lokasi yang sedang dipersoalkan, dapat dinyatakan melawan hukum dan kami meminta kepada aparat hukum dan masyarakat untuk mengawasinya," lanjut Mangapul
Selain itu, anggota dewan Dapil Pematangsiantar dan Simalungun ini juga menyampaikan, sepanjang kegiatan tersebut untuk kepentingan rakyat dan tidak menyalahi hukum serta merusak lingkungan terutama kawasan hutan, semua pihak wajib mendukungnya.
Dalam kesempatan itu, ujar Mangapul, Komisi B juga mempersoalkan aktivitas pengerukan kawasan hutan yang menghasilkan produk galian C, sehingga menjadi pertanyaan apakah aktivitas tersebut memiliki izin peruntukan atau tidak.
Kemudian perwakilan Dinas PUPR Samosir menjelaskan, bahwa galian C diperuntukkan sebagai bahan sirtu (pasir dan batu) untuk jalan yang rusak di Kabupaten Samosir.
Seperti diketahui, kunjungan Komisi B DPRD Sumut ke Kabupaten Samosir, untuk menindaklanjuti laporan Lembaga Komunitas Masyarakat Perantau Samosir (Kompas) yang dipimpin Rokiman yang menduga pekerjaan pengerukan tanah atau pelurusan jalan di Desa Turpuk diduga telah merusak kawasan APL.(A4/d)