Jumat, 07 Februari 2025

PT BUK Sesalkan UPT KPH XV Kabanjahe Berikan Informasi Menyesatkan

Redaksi - Sabtu, 11 Juni 2022 20:22 WIB
719 view
PT BUK Sesalkan UPT KPH XV Kabanjahe Berikan Informasi Menyesatkan
(Foto: Dok/SS)
Mobil pickup biru yang membawa material PT.BUK yang dibongkar sekelompok warga, Kamis (14/4) lalu diterima oknum UPT KPH XV Kabanjahe. Sementara objek lokasi terjadinya perusakan pagar seng milik PT BUK  belum diketahui 
Karo (SIB)
Manajemen PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) menyesalkan sikap dan keterangan pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XV Kabanjahe yang menyebutkan, areal sertifikat HGU perusahaan No 1 tahun 1997 tersebut masuk dalam kawasan hutan pada rapat koordinasi dengan Forkopimda Kabupaten Karo, Rabu (25/5).


Lalu soal rencana pengukuran ulang HGU PT BUK dan pemetaan kawasan hutan dan pihak terkait lainnya di Puncak 2000 Siosar, terkait sengketa tanah sejumlah pihak di Siosar dengan lahan HGU PT BUK.


“Kami menilai UPT KPH XV telah memberikan informasi yang menyesatkan kepada berbagai pihak terkait HGU PT BUK, di Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo," ujar Kuasa Hukum PT BUK Rita Wahyuni SH, Jumat (10/6).


Hal itu ditanggapi Rita Wahyuni setelah membaca sejumlah pemberitaan yang terbit bahwasanya penjelasan pihak UPT KPH XV belum mengukur titik koordinat HGU PT BUK karena belum memperoleh titik koordinat yang dimaksud.[br]


“Dalam satu kesempatan, UPT KPH XV juga menyatakan sebagian areal HGU PT BUK masuk dalam kawasan. Namun pada kesempatan lain, KPH XV menyebutkan tidak mengetahui koordinat HGU PT BUK. Pertanyaan logikanya, darimana UPT KPH XV tahu bahwa HGU PT BUK kawasan hutan, sedangkan mereka tidak mengetahui koordinatnya," urai Rita.


Menurutnya, keterangan UPT KPH XV terkait proses penyelidikan dan penyidikan di Mapolres Tanah Karo, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.


Terlebih lanjut Rita, keterangan KPH XV terkait permintaan Polres Tanah Karo guna proses penyelidikan dan penyidikan terhadap aksi pengerusakan pagar seng milik PT BUK, di Desa Kacinambun oleh kelompok SG cs dibuat dalam bentuk Dumas yang diterima Polres Tanah Karo, Rabu (18/5).


Rita menambahkan, sama sekali bukan wewenang UPT KPH XV hal-hal yang berkaitan dangan HGU. HGU itu domainnya Badan Pertanahan Nasional (BPN).


“Berdasarkan keterangan BPN, HGU No 1 Tahun 1997 milik PT BUK di Desa Kacinambun seluas 89,5 Ha tidak berada ataupun beririsan dengan kawasan hutan. Pertanyaan yang muncul, mengapa UPT KPH XV terlalu jauh masuk ke dalam yang bukan domainnya," ungkapnya.


Ia juga menyinggung sikap Unit KPH XV yang menerima material pagar milik PT BUK berupa seng dan kayu dari CS cs. Dalam berita acara penitipan barang tertanggal 14 April 2022, tertulis material tersebut berasal dari kawasan hutan Siosar.[br]


“Ini aneh, mengapa UPT KPH XV menerima material pagar milik PT BUK tersebut, sedangkan mereka sama sekali buta terkait areal serta koordinat HGU No 1 seluas 89,5 hektar milik PT BUK," ujarnya.


Terkait persoalan tersebut, manajemen PT BUK meminta Gubsu Edy Rahmayadi memberikan sanksi tegas terhadap oknum tertentu di UPT KPH XV Kabanjahe, termasuk oknum di Dinas Kehutanan Sumut.


“Keterangan menyesatkan UPT KPH XV berpotensi memunculkan konflik berkepanjangan di Puncak 2000. Kami berharap Gubsu Edy Rahmayadi memberikan sanksi tegas," pungkasnya.


Sebelumnya, UPT KPH X Kabanjahe melalui Plt Kasi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat, Radikin kepada wartawan, Rabu (8/6) kepada wartawan mengatakan pihaknya belum melakukan pengukuran titik koordinat HGU PT BUK, karena belum memperoleh titik koordinat yang dimaksud.


Meski demikian, katanya, pihaknya turut mendampingi personel Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kanwil Sumut bersama unit Tipiter Polres Tanah Karo melakukan pengukuran titik koordinat di lahan HGU, Jumat (3/6) lalu. Dan telah dilakukan pengukuran di 12 titik koordinat di lapangan.


Disinggung pihak UPT-KPH XV Kabanjahe dalam pertemuan rapat koordinasi di Mapolres Tanah Karo, Rabu (25/5) lalu bahwa pihaknya menyatakan ada sejumlah titik koordinat berada di kawasan hutan.


Sementara hingga saat ini UPT-KPH XV Kabanjahe belum melakukan pengukuran titik koordinat HGU milik PT BUK di lapangan dan belum juga menerima data secara ril koordinat HGU PT BUK, ia enggan berkomentar dan menanggapinya.[br]


Ditanya lagi apakah pernyataan pihak UPT- KPH XV yang menyatakan sejumlah titik koordinat HGU berada di kawasan hutan, sangat bertolak belakang dengan adanya surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tertanggal 16 November 2021 di antaranya yang menyatakan terhadap area HGU yang diberikan kepada PT BUK bukan merupakan kawasan hutan tetapi Areal Penggunaan Lain (APL).


Mengingat areal HGU itu berada pada APL, maka menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pemblokiran atas sertifikat HGU PT BUK, ketika diperuntukkan surat Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ia enggan berkomentar.


Ia juga mengakui, pihaknya menerima sejumlah seng milik PT BUK yang dibongkar sejumlah sekelompok warga di Siosar beberapa waktu lalu.Disinggung, apa yang menjadi dasar pihaknya menerima bukan meneruskan ke Polres Tanah Karo, ia enggan berkomentar. (BR2/a)


Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru