Tanjungbalai (SIB)
Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan (Kanim TBA) menerapkan jenis dan tarif terbaru penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yakni tarif izin tinggal bagi orang asing sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 9/PMK.02/2022.
"Penyesuaian tarif izin tinggal terbaru itu telah berlaku sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi terkait pelaksanaan PMK tersebut tertanggal 15 April 2022 lalu," kata Kakanim, Panogu HD Sitanggang kepada SIB, Senin (6/6) sore di kantornya.
Panogu menjelaskan, sejak saat itu Kanim TBA telah melaksanakan penyesuaian tarif bagi setiap orang asing atau warga negara asing yang ingin mengurus maupun memperpanjang izin tinggal.
Menindaklanjuti penyesuaian tarif terbaru tersebut, lanjut Panogu, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi, diantaranya melalui media sosial, poster informasi tarif di kantor, maupun penyampaian langsung kepada perusahaan maupun penjamin orang asing untuk mengantisipasi kendala maupun permasalah yang dapat terjadi.[br]
“Kita juga telah mengirimkan surat dan softcopy kepada perusahaan - perusahaan. Salah satu contoh penerapan tarif izin tinggal adalah perpanjangan izin tinggal kunjungan, "katanya.
Lebih lanjut dijelaskan Panogu, sesuai PP No. 28 tahun 2019 bahwa setiap 30 hari perpanjangan dikenai tarif Rp. 500 ribu. Namun setelah penyesuaian tarif, maka saat ini perpanjangan izin tinggal kunjungan adalah Rp. 2 juta per 60 hari. Dan untuk pembayaran juga saat ini hanya menggunakan mata uang rupiah saja atau single tarif.
"Untuk memastikan penerapan tarif terbaru itu, pada akhir pekan lalu tim dari Direktorat izin tinggal keimigrasian telah melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terkait pelayanan izin tinggal dan sosialiasi penerapan biaya PNBP terbaru serta membahas seputar kendala dan permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan tugas dan fungsi izin tinggal di Kanim TBA," ucapnya.
Kata Panogu, tim Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian yang melakukan Monev terdiri dari Subkoord Izin Tinggal Negara Tertentu Ragil Putra Dewa, Subkoord Izin Tinggal Tetap Muhammad Fadli, Subkoord Pengelolaan Izin Tinggal Dewa Made Krisna Gautama, dan Adam Adis. Kemudian melanjutkan diskusi terkait pelaksaan tugas dan fungsi izin tinggal di Kanim TBA.
Kanim TBA sudah memberlakukan penyesuaian tarif terbaru bagi pemohon, di antaranya untuk salah satu orang asing yang memperpanjang izin tinggal kunjungan dan melakukan alih status, kata Panogu. (BR05/a)