Jumat, 27 Desember 2024

Sekda Labuhanbatu: Anak Sebagai Generasi Bangsa Selayaknya Mendapat Jaminan Perlindungan dari Pemerintah

Redaksi - Selasa, 07 Juni 2022 21:53 WIB
389 view
Sekda Labuhanbatu: Anak Sebagai Generasi Bangsa Selayaknya Mendapat Jaminan Perlindungan dari Pemerintah
(Foto: Dok/Diskominfo)
KONVENSI HAK ANAK: Sekda Labuhanbatu M Yusuf Siagian, membuka Bimbingan Teknis Penguatan Konvensi Hak Anak Dalam Rangka Percepatan Pencapaian Kecamatan Layak Anak dan Desa-Kelurahan Layak Anak Tahun 2022, Senin (6/6), di Aula Badan Kep
Rantauprapat (SIB)
Camat, lurah dan kepala desa adalah ujung tombak penguatan konvensi hak anak. Anak sebagai generasi penerus bangsa, sudah selayaknya mendapatkan jaminan perlindungan dari pemerintah.


Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu M Yusuf Siagian, saat membuka Bimbingan teknis penguatan konvensi hak anak dalam rangka percepatan pencapaian kecamatan layak anak dan desa-kelurahan layak anak tahun 2022, Senin (6/6), di Aula Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Jalan HM Idris Rantauprapat.


"Dalam pengembangan kabupaten layak anak pada intinya mendasarkan pemenuhan 5 kluster konvensi hak anak yang meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan waktu luang, pendidikan dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus," sebut Sekda.


Menurutnya, terpenuhi atau tidaknya hak anak, masalah anak yang terlantar, kekerasan terhadap anak oleh orang tua merupakan tanggungjawab bersama dengan kepala desa atau lurah, camat dan juga kepala daerah.


"Pemerintah harus bisa memberlakukan anak untuk dididik, yang akan menjadi sumber daya manusia berkualitas di masa depan," sebutnya.


"Berguna nggak anak ini nanti? Maka untuk itu anak harus kita bina. Macam-macam yang kita lakukan untuk menjadikan anak dapat berguna. Kalau bisa, anak Labuhanbatu bisa bersaing di internasional. Berhasil tidaknya, bergantung di tangan bapak, ibu sekalian," ucap Sekda.


Sekda berpesan kepada seluruh peserta mengikuti acara bimtek ini dengan baik, mencermati dan dapat memahami materi yang disampaikan narasumber.[br]


Narasumber Dra Hj Marhamah MSi mengatakan Konvensi Hak Anak (KHA) adalah perjanjian hak asasi manusia yang menjamin hak anak pada bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, kesehatan, dan budaya yang disahkan PBB tahun 1989.


Indonesia mengadaptasi konvensi ini mulai berlaku 5 Oktober 1990.


Marhamah menjelaskan 4 hak anak sesuai pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu Hak Hidup, Hak Tumbuh Kembang, Hak Perlindungan, dan Hak Partisipasi.


"Peran pemerintah dalam hal ini adalah mempertimbangkan kebijakan-kebijakan yang berlaku, apakah sudah sesuai dan mengakomodir kebutuhan anak," ujarnya. (E5/a)


Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru