Jumat, 07 Februari 2025

Tersangka Kasus Bentrok Warga dengan Massa PT BUK di Siosar Bertambah

Redaksi - Sabtu, 04 Juni 2022 20:20 WIB
608 view
Tersangka Kasus Bentrok Warga dengan Massa PT BUK di Siosar Bertambah
Foto : Internet
Ilustrasi bentrok.
Karo (SIB)
Pada kasus bentrok sekelompok warga dengan massa PT BUK, Senin (17/5) lalu terkait sengketa tanah di Siosar, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo bertambah seorang tersangka, yakni berinisial EEG Alias Guna.Sehingga total tersangka dalam kasus itu berjumlah 18 tersangka dengan perincian dua tersangka dari sekelompok warga dan 16 orang dari pihak PT BUK.

Sebelumnya ditetapkan 17 tersangka dalam kasus itu.

Untuk para tersangka tersebut berbeda-beda pasal yang dikenakan penyidik Polres Tanah Karo.

Tersangka HG, LS, AAS dan DS dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat 1,2 KUHPidana. Tersangka HRPG alias Randa dan EE Ginting alias Guna dikenakan pasal 351 ayat (2) jo pasal 55, 56 dari KUHP.

Tersangka DSS, SDRS, RG, HG, BPAA, NS, SS, RT, JT, HS, RG, KS dikenakan pasal subs pasal 170 jo pasal 406 jo pasal 55, 56 dari KUHPidana.[br]

Ketika dikonfirmasi ke Kapolres Tanah Karo melalui Kasat Reskrim AKP JM Napitupulu SIK SH melalui pesan aplikasi WA, Kamis (2/6) mengakui 18 tersangka dalam kasus itu . Dua tersangka dari sekelompok warga dan 16 dari PT BUK.

Sebagaimana diberitakan SIB sebelumnya, awal terjadinya bentrokan, saat itu pihak PT BUK akan melakukan kegiatan dengan mendatangkan alat berat untuk melakukan pengerukan tanah untuk buat taman ke lokasi HGU milik PT BUK seluas 89,5 hektar di Siosar.

Ketika alat berat bekerja, seketika ada sekelompok masyarakat dari Desa Sukamaju menghalangi pekerjaan dengan mengklaim tanah ulayat milik mereka, sehingga situasi menjadi memanas dan betrokan pun tidak terelakkan.

Akibat peristiwa itu, 3 warga mengalami luka-luka dan 2 orang massa dari PT BUK luka-luka. (BR2/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru