Sabtu, 21 Desember 2024

Bupati dan Kajari Labuhanbatu Resmikan Rumah Restorative Justice di Sidorukun Pangkatan

Redaksi - Selasa, 31 Mei 2022 14:13 WIB
280 view
Bupati dan Kajari Labuhanbatu Resmikan Rumah Restorative Justice di Sidorukun Pangkatan
Foto: Dok/Diskominfo
RUMAH RJ: Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, Kajari Jefri Penanging Makapedua, Wabup Hj Ellya Rosa Siregar, Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, Danramil  Negerilama, Kasi Pidum Hasudungan Parlindungan Sidauruk, Kasi
Rantauprapat (SIB)
Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga bersama Kajari Jefri Penanging Makapedua meresmikan Rumah Restorative Justice (RRJ) di Desa Sidorukun, Kecamatan Pangkatan, Senin (30/5). Peresmian ditandai pengguntingan pita oleh bupati, Kajari, Wakil Bupati, Kasat Reskrim dan Danramil setempat.

Kajari Labuhanbatu, Jefri Penanging Makapedua, mengatakan berdirinya RRJ merupakan salah satu langkah yang baik agar masyarakat bisa mendapat keadilan.

Jefri Makapedua menjelaskan, rumah restorative justice adalah rumah keadilan yang melihat dari sudut pandang keadilan dari hati nurani dan rasa damai.

”Bagaimana kita merestorasi, memulihkan atau mengembalikan keadilan yang sesungguhnya kepada masyarakat. Salah satunya adalah menerapkan restorative justice pada kasus-kasus tertentu yang tidak mesti harus diproses hukum sampai ke pengadilan," ujar Kajari.

Kajari juga menyampaikan terima kasih atas dukungan pemerintah daerah terhadap RRJ ini. Dia berharap RRJ dapat dibentuk di kecamatan lain.

Sementara, Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga mengapresiasi Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang memilih Desa Sidorukun sebagai RRJ.

Bupati berharap dengan berdirinya rumah restorative justice ini mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat serta menjadikan keadilan sebagai panglima yang benar-benar adil.

Bupati juga berharap rumah restorative justice bisa berdiri di setiap kecamatan dan desa di Kabupaten Labuhanbatu, terkhusus wilayah pesisir.

Pada kesempatan itu, Kades Sidorukun mengatakan terbentuknya RRJ merupakan momen bersejarah di desanya. Ia menyampaikan terima kasih kepada Kajari dan bupati atas kepercayaan kejaksaan menjadikan Desa Sidorukun sebagai rumah restorative justice untuk Kabupaten Labuhanbatu. (E5/c)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru