Kabanjahe (SIB)
Puluhan warga Desa Sukamaju Kecamatan Tigapanah mendatangi Mapolres Karo, Sabtu (28/5) pukul 21.15 WIB.
Kedatangan puluhan warga ini bertujuan untuk menjemput warganya yang dijadikan polisi tersangka penganiayaan pada kasus bentrok yang terjadi Puncak 2000 Siosar. Menurut warga bahwa kejadian itu bukan saling serang, tetapi penyerangan yang dilakukan oleh diduga oknum premanisme di lahan Puncak 2000 Siosar beberapa pekan lalu. Oleh karenanya warga tidak terima salah satu warga Desa Sukamaju dijadikan tersangka pelaku penganiayaan.
Salah satu perwakilan warga J Ginting, menyebut bahwa salah satu warga mereka yakni Edi Erguna Ginting (23) yang dijadikan polisi menjadi tersangka merupakan perbuatan yang keliru. Katanya, Edi Erguna ditetapkan polisi menjadi salah satu tersangka dari masyarakat Desa Sukamaju pada aksi pembacokan dan penyerangan yang dilakukan oleh diduga oknum preman terhadap warga Desa Sukamaju. "Kenapa anak kampung kami yang tidak tahu apa apa dijadikan tersangka dan ditahan" kata mereka.
Puluhan warga itu juga menanyakan keberadaan serta kondisi warga mereka. "Sama sama kita buka video yang ada. Kalau betul dia ada ikut dalam aksi itu, kami bersedia menyerahkannya kepada polisi," kata warga.
Pada saat itu, Kabag Ops Polres Karo Dearma Munte datang menemui warga, namun mediasi tidak dapat berjalan.
"Perwakilan supaya masuk, kita bicarakan di dalam," ujar Kabag Ops Dearma Munthe.
Namun warga menolak dan menyebut tidak ada perwakilan. "Kami mau bawa anak kami pulang karena tidak bersalah. Apa dasar polisi melakukan penahanan," kata perwakilan warga.
Hingga berita ini dibuat, warga masih bertahan di depan gerbang Mapolres Karo.(b1/c)