Senin, 23 Desember 2024

Wakil Ketua PN Tarutung: Koran Harian SIB Sampaikan Berita yang Berimbang dan Membangun Masyarakat

Redaksi - Minggu, 22 Mei 2022 19:09 WIB
602 view
Wakil Ketua PN Tarutung: Koran Harian SIB Sampaikan Berita yang Berimbang dan Membangun Masyarakat
(Foto: SIB/Dok Staf PN Tarutung)
KEPAL TANGAN: Kepala Biro Tapanuli Wilayah I Harian SIB Anwar Lubis SPd (tengah) foto bersama dengan mengepalkan tangan tanda semangat dengan Wakil Ketua PN Tarutung Hendra Hutabarat SH (kiri) dan Humas PN Natanael Sitanggang SH usai waw
Tapanuli Utara (SIB)
Pengadilan Negeri (PN) Tarutung sangat bersyukur dan terbantu dengan keberadaan koran Harian SIB yang telah sejak lama menjadi media terbesar di Sumatera Utara dan selalu menyampaikan berita yang berimbang dan membangun masyarakat.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tarutung Hendra Hutabarat SH dan Humas PN Tarutung Natanael Sitanggang SH saat diwawancarai Kepala Biro Tapanuli Wilayah I Harian SIB Anwar Lubis SPd terkait menjelang Dirgahayu Harian SIB ke-52 tahun, pada 9 Mei 2022 mendatang di ruangannya, Kamis (28/4).

"PN Tarutung berharap, Harian SIB semakin berkembang dan semakin berperan dalam pembangunan masyarakat," ujarnya.

Wakil Ketua PN menjelaskan, berdasarkan pasal 50 Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum, sebagai salah satu pelaksana kekuasaan Kehakiman, PN Tarutung bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.

"Selain itu, berdasarkan pasal 52 UU nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum, pengadilan juga dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya apabila diminta," jelasnya.

Dia juga menerangkan, unsur-unsur di PN terdiri dari Ketua PN dan Wakil Ketua PN dengan para Hakim Anggota sebagai perpanjangan tangan dibantu Panitera sebagai pelaksana tugas administrasi perkara dan sekretaris sebagai supporting unit (unit pendukung).

"Adapun wilayah hukum Pengadilan Negeri Tarutung mencakup Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Humbang Hasundutan," terangnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, PN Tarutung juga menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan tugasnya, salah satunya dalam pelaksanaan eksekusi atas putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Meskipun menemui banyak kendala di lapangan, PN Tarutung selalu bersinergi dengan kepolisian dalam pelaksanaan eksekusi atas putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap dapat berjalan dengan lancar," tandasnya. (BR6/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru