Medan (SIB)
Penyidik Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan AS, eks pimpinan cabang pembantu Bank Sumut Syariah, Lubuk Pakam, Deli Serdang sebagai tersangka pencatatan palsu. AS menjadi tersangka bersama salah satu karyawannya.
Direskrimsus Polda Sumut Kombes Jhon Nababan membenarkan hal tersebut.
“Iya Benar, sudah tersangka, silakan ke Kabid Humas ya lengkapnya,†ucap Nababan.
Sementara itu Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, terkait kasus tersebut penyidik Ditreskrimsus telah merampungkan berkas dan pelimpahan kepada kejaksaan.
“Saat ini kedua tersangka yang merupakan karyawan Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam berinisial RRS dan AS statusnya keduanya tersangka dan berkas lengkap akan segera disidang,†ucap Hadi.
Hadi mengatakan, penindakan dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumut. Petugas menindak pelaku yang sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukaan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha dan atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf A subs Pasal 63 ayat (2) huruf B UU No 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.
“Tersangka yaitu AS, mantan Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam Tahun 2012 dan RRPS, karyawan Bank Sumut Syariah Lubuk Pakam selaku Analis Kredit,†kata Hadi Kamis (19/5).
Kabid Humas menjelaskan, sekitar tahun 2012 hingga 2014, PT. Bank Sumut Syariah cabang pembantu Lubuk Pakam ada memberikan pembiayaan pembangunan dan pembiayaan murabahah KPR IB perumahan Taman Asri Resident milik almarhum Wagiman Irawadi yang beralamat di Desa Tanjung Sari, Batang Kuis yang bekerja sama dengan dua developer.
Di mana, developer berinisial CV. SJ mendapat modal kerja sebesar Rp 2 miliar dengan jumlah 58 unit dengan jangka waktu pekerjaan 24 bulan terhitung November 2012. Kemudian, developer lainnya berinisial CV. PJ menerima modal kerja Rp 1,6 miliar dengan jumlah 38 unit dengan jangka waktu pekerjaan 24 bulan terhitung sejak bulan November 2012.
“Namun faktanya sampai saat ini CV. SJ dan CV. PJ tidak menyelesaikan perumahan Taman Asri Residence 100 persen,†sebutnya.
“Yang mana perumahan tersebut belum siap huni akan tetapi tersangka AS selaku Pimpinan Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Lubuk Pakam tetap menyetujui pencairan pembiayaan murabahah KPR IB sebanyak 65 unit siap huni dengan 55 debitur dengan anggaran yang sudah dicairkan 100 persen sebesar Rp 12.034.615.765,†ujar Hadi.
“Di mana dalam pencairan tersebut tersangka AS dan RRPS membuat dan merekayasa dokumen atau membuat pencacatan palsu serta surat-surat sebagai syarat pencairan dana pembiayaan murabahah terhadap 65 unit dengan 55 debitur seperti laporan taksasi atau verifikasi, dan laporan analisa bahkan sewaktu pencairan dana tersebut yang dimasukkan ke rekening masing – masing debitur, langsung di hari yang sama tersangka AS memindah bukukan uang dari rekening debitur ke rekening developer, dikuatkan lagi adanya alamat dokumen debitur yang tidak benar,†sebut Hadi.
Hadi menyebutkan berkas kedua tersangka telah lengkap. Kedua tersangka bersama barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (TM/a)