Selasa, 04 Februari 2025

Kejati Sumut Hentikan 3 Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Redaksi - Minggu, 22 Mei 2022 15:32 WIB
350 view
Kejati Sumut Hentikan 3 Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif
(Foto: Dok/Penkum Kejatisu)
3 PERKARA: Kajati Sumut Idianto SH MH didampingi Wakajati Sumut Edyward Kaban SH MH dan Aspidum Arip Zahrulyani SH MH saat eskpose secara online tentang usul penghentian penuntutan 3 perkara penganiayaan dari Kejati Sumut, Jumat (20/5) d
Medan (SIB)
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (IAM Pidum Kejagung Dr Fadil Zumhana menyetujui permohonan dari Kejati Sumut (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara), yang mengusulkan 3 perkara tindak pidana umum (Pidum) untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan pendekatan restorasi keadilan atau restorative justice (RJ), Jumat (20/5) kemarin.

Usul penghentian tiga perkara Pidum berdasarkan RJ itu dimohonkan secara online oleh Kajati Sumut Idianto SH MH didampingi Wakajati Edyward Kaban SH MH, Aspidum Arip Zahrulyani SH MH, Kabag TU Rahmat Isnaini, Kasi Terorisme dan Lintas Negara Yusnar Yusuf Hasibuan, Kasi Penkum Yos A Tarigan serta Kajari Humbahas, Kajari Sibolga dan Kacabjari Karo di Tiga Binanga.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan dalam siaran persnya kepada wartawan via WA, Sabtu (21/5), menjelaskan, 3 perkara yang disusulkan tersebut atas nama tersangka Ranto Sihombing dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, tersangka Joko Aminoto Zebua alias Joko Zebua alias Pak Iqbal dari Kejari Sibolga yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, tersangka Marlena Br Tarigan dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tiga Binanga yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

“Permohonan dari Kejati Sumut terkait 3 perkara Pidum dari Kejari Humbahas, Kejari Sibolga dan Cabjari Tiga Binanga itu sudah disetujui JAM Pidum Kejagung untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif.Persetujuan itu setelah terlebih dahulu dilakukan ekspose secara online, Jumat (20/5) kemarin,” ungkap Yos Tarigan.

Disebutkan, alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 202 yaitu; tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

Kemudian, tambah Yos Tarigan, antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi Kajari, Kacabjari dan jaksa yang menangani perkaranya. (BR1/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru