Selasa, 18 Maret 2025

PN Medan Belum Terima Berkas Perkara Tersangka Dugaan Korupsi Rp 39,5 M di BTN

Redaksi - Kamis, 19 Mei 2022 20:51 WIB
484 view
PN Medan Belum Terima Berkas Perkara Tersangka Dugaan Korupsi Rp 39,5 M di BTN
(Foto SIB/Rido Sitompul)
Humas PN Medan Immanuel Tarigan. 
Medan (harianSIB.com)
Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan hingga kini belum menerima pelimpahan berkas perkara tersangka dugaan korupsi di Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Medan dari kejaksaan.

"Hingga saat ini pengadilan belum menerima berkas perkara tersangka yang bersangkutan," ucap Humas PN Medan Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi jurnalis Koran SIB, Rido Sitompul, Kamis (19/5/2022).

Seperti diketahui, berkas dan tersangka EL telah dilimpahkan dari penyidik kejaksaan ke penuntut umum. Proses administrasinya digelar di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada 27 April 2022. Sedangkan, tersangka EL telah dijebloskan ke Rutan Kelas I Medan.

Sebelumnya, penyidik pidsus Kejati Sumut menetapkan EL tersangka terkait adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan EL selaku notaris dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dan pelaksanaan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) oleh PT BTN Kantor Cabang Medan selaku Kreditur kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi yang telah merugikan negara sebesar Rp39,5 Miliar.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, dalam perkara ini selain EL, penyidik Pidsus Kejatisu telah menetapkan 5 tersangka lainnya yakni CS (Direktur PT K) selaku pihak penerima kredit, serta dari pihak bank (BTN) yaitu FS selaku Pimcab BTN (tahun 2013-2016), AF selaku Wakil Pimcab Komersial (tahun 2012-2014), RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial (tahun 2013-2016) dan AN selaku Analis Komersial (tahun 2012-2015).

Namun, dari ke 6 tersangka itu, ada 4 tersangka yang belum dilakukan penahanan. Sedangkan tersangka CS saat ini sedang menjalani masa hukuman pada perkara yang berbeda.

Hal yang sama juga terkait berkas perkara. Dari 6 tersangka itu, baru berkas perkara EL yang telah dilimpahkan. Sedangkan 5 tersangka lainnya, belum dilimpahkan. Terkait itu, Yos A Tarigan menerangkan bahwa berkas para tersangka lainnya dalam proses penyidikan. "Yang lain tetap proses penyidikan," terang yos.

"Penyidik menilai ke para tersangka itu koperatif, serta tidak dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti, sehingga sampai saat ini tidak dilakukan penahanan,” lanjut Yos saat itu.

Dalam kasus ini, BTN menyalurkan Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) kepada PT K selaku debitur tahun 2014 untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit.

Dalam pemberian dan pelaksanaan fasilitas kredit itu diduga ada perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kredit PT K sebesar Rp 39,5 Miliar tersebut berada dalam status macet dan berdampak pada kerugian keuangan negara.

Atas kerugian itu, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
IHSG Disuspensi Usai Turun 5 %

IHSG Disuspensi Usai Turun 5 %

Jakarta(harianSIB.com)Kejatuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) semakin dalam. Hingga siang hari Selasa (18/3/2025) pukul 11.15 WIB, IHSG