Kisaran (SIB)
Dinas Pengerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Asahan sampai saat ini belum ada mengeluarkan izin rekomendasi terkait berdirinya Batching Plant atau alat konstruksi yang gunanya sebagai tempat untuk produksi beton ready mix dalam jumlah besar untuk membangun proyek jalan bebas hambatan atau jalan Tol Indrapura-Kisaran.
"Kami belum ada mengeluarkan izin rekomendasi untuk pembangunan konstruksi Batching Plant untuk pengolahan ready mix yang berada di Desa Suka Damai Kecamatan Pulau Bandring," ungkap Sekretaris PUPR Asahan, Suratno di ruang kerjanya, Selasa (17/5).
Lebih lanjut dia mengatakan, pihak perusahaan yang ingin mendirikan Batching Plant belum ada mengajukan berkas ke Dinas PUPR Asahan. "Gimana kita mau mengeluarkan izin rekomendasi, sementara pihak perusahaan itu tidak pernah berkunjung ke kantor PUPR ini, dan kita pun tidak tau apa nama perusahaan itu," ujaranya.
Hal yang sama juga dikatakan Camat Pulo Bandring Ramadhan Nasution saat dikonfirmasi SIB mengatakan, bahwa keterangan dari Kades Suka Dame terkait rekomendasi izin Batching Plant belum ada dikeluarkan sama dengan dia juga.
"Sama nya itu maksudnya dan tidak ada yang berbeda, pihak pengembang bilang masih sedang proses bukan mengatakan sudah siap," ujar Ramadhan melalui pesan WahtsAppnya.
Disebutkan Ramadhan lagi, dalam proses tersebut banyak berkas yang harus dipersiapkan mereka, dan Kades juga tidak salah karena memang belum ada sampai ke desa proses tersebut, kalau saya begitu memahaminya dan perlu diketahui bersama bahwa Batching Plant tersebut belum beroperasi saat ini. "Saya sampaikan, pengerjaan ruas tol Indrapura-Kisaran merupakan proyek strategis nasional.
Segala sesuatunya pasti sudah direncanakan dengan matang. Kami pemerintah kecamatan dan desa siap untuk mendukung,†sebutnya. (E15/a)