Simalungun (SIB)
Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) unjuk rasa di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Simalungun, Rabu (11/5).
Kelompok pengunjuk rasa menyoroti legalitas pembangunan industri pabrik tapioka PT Hutahaean yang berlokasi di Nagori Landbou, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Bupati LIRA Simalungun, Hotman Petrus Simbolon dalam orasinya mengatakan, selain pabrik tapioka, PT Hutahaean juga melakukan proses pembangunan perumahan, waterboom (wahana rekreasi berbasis air) di lahan 19 hektare di Bandar.
"Lahan hijau, sawah beralih jadi industri pabrik tapioka, perumahan dan waterboom. Apakah memiliki izin mendirikan bangunan? Apakah memiliki SIUP? Apakah ada kajian dari lingkungan hidup tentang amdal?
Kami LSM LIRA menyimpulkan pembangunan pabrik tersebut diduga tidak memiliki izin," urai Hotman, seperti dilansir dari harianSIB.com.
Aksi itu mendapat pengawalan dari pihak kepolisian. Kelompok pengunjuk rasa kemudian melakukan pertemuan dengan pimpinan DPMPPTSP.
Kepala DPMPPTSP Simalungun, Pahala RB Sinaga mengatakan, penerbitan izin lokasi PT Hutahaean sudah sesuai mekanisme.
"Izin lingkungan (amdal) sudah dimiliki. Demikian juga dengan IMB (izin mendirikan bangunan). Jadi, sudah sesuai prosedur," jelas Pahala.
Bupati LIRA mengaku belum puas mendengar penjelasan tersebut. Ia pun meminta salinan perizinan itu.
"Kami akan gali dan telusuri tentang izin-izin tersebut," kata Hotman, sembari beranjak meninggalkan Kantor DPMPPTSP. (SS15/d)