Kamis, 19 Desember 2024

APBN-APBD Perlu Dibagi untuk Asuransi Barang Milik Negara dan Daerah

Redaksi - Rabu, 11 Mei 2022 18:27 WIB
293 view
APBN-APBD Perlu Dibagi untuk Asuransi Barang Milik Negara dan Daerah
Foto: Ist/harianSIB.com
Pakar dan pengamat binsis asuransi nasional, Kapler Marpaung MM
Medan (SIB)
Pakar dan pengamat binsis asuransi nasional Kapler Marpaung MM dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, menilai sudah saatnya negara (Indonesia) membagi sebagian alokasi APBN atau APBD untuk biaya asuransi terhadap aset-aset atau barang milik negara dan barang milik daerah (BMN-BMD).

“Progres dari asuransi barang milik negara selama ini memang belum tampak siginifikan bila dibandingkan dengan potensi aset atau jumlah kekayaan negara yang dapat diasuransikan senilai Rp 5.95 triliun pada 2019). Artinya, jumlah asset negara yang diasuransikan masih 0,54 persen, belum mencapai satu persen dari jumlah asetnya,” katanya kepada Jurnalis SIB, Selasa (10/5).

Berdasarkan data per-31 Agustus 2021, ujar dia, jumlah premi yang dihimpun oleh konsorsium asuransi baru di negeri ini masih berkisar Rp 49,13 miliar untuk uang pertanggungan (UP) sebesar Rp.32,41 triliun.

Namun, program asuransi BMN dan BMD yang baru dimulai pada 2019 lalu, langsung terkendala karena sumber biaya dari negara (APBN) difokuskan untuk biaya-biaya penanganan pandemi Covid-19.

Sehingga, ujar Kapler, situasi relaksasi pandemi pada tahun ini, yang disokong kebijakan pemulihan ekonomi nasional (PEN), diharapkan progres asuransi tersebut bisa mencapai dua digit mulai periode 2022 dan 2023. Dia berharap pemerintah melalui menteri keuangan akan ‘membagi’ sebagian APBN untuk alokasi biaya premi asuransi sebesar itu langsung dalam satu tahun.
Soalnya, asuransi terhadap objek-objek atau aset BMN dan BMD sangat penting, mengingat jumlah aset negara berupa bangunan, infrastruktur, kendaraan serta aktiva bergerak dan tidak bergerak lainnya sangat besar nilainya.

Di sisi lain, risiko yang mengancam aset negara ini juga cukup beragam risiko penggunaannya, mulai dari risiko kerusakan akibat faktor daya tahan barang (katastropik) hingga risiko bencana alam (non-katastropik).

“Manfaat lain asuransi BMN--BMD adalah membantu pengelolaan keuangaan negara pada pengeluaran biaya perbaikan kerusakan atau kerugian yang jumlahnya besar, sementara anggaran tidak tersedia. Lebih dari itu, pemerintah memang dituntut menjadi pionir dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, korporasi akan pentingnya berasuransi.” cetusnya.

Bila pemerintah sudah memikirkan hal ini, akan memperkuat peran negara dalam membangun sektor asuransi, sekaligus sebagai edukasi kepada masyakarat akan pentingnya asuransi. Implementasi awal, antara lain bisa dilaksanakan dengan penerbitan regulasi semisal keputusan (SK) Menteri Keuangan maupun Peraturan Pemerintah (PP).

Mengacu pada pasal 4 (ayat 1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara, bahwa “barang milik negara dapat diasuransikan”, Kapler menegaskan kebijakan itu juga sejalan dengan pasal 45 PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengeloloaan Barang Milik Negara/Daerah, bahwa ‘pengelola dapat menetapkan kebijakan asuransi’.

Sehingga, pada dasarnya tak ada alasan bagi negara mengalokasikan APBN atau APBD untuk biaya premi asuransi sesuai nilai aset negara tersebut.

Dengan optimis, Kapler memproyeksikan pendapatan premi atas asuransi BMN-BMD untuk harga pertangungan Rp 5.95 trriliun akan mencapai Rp 10 triliun berdasarkan perolehan premi selama ini. Target pertumbuhan premi di asuransi aset negara sangat tergantung dari kesediaan anggaran yang sudah masuk di APBN dan APBD. (A5/a)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru