Jumat, 27 Desember 2024

Jumlah Peserta JKN-KIS di Sumut Capai 79,75%, BPJS Kesehatan Imbau Peserta Cicil Tunggakan Iuran

Redaksi - Sabtu, 07 Mei 2022 15:13 WIB
327 view
Jumlah Peserta JKN-KIS di Sumut Capai 79,75%, BPJS Kesehatan Imbau Peserta Cicil Tunggakan Iuran
(Foto harianSIB.com/Leo Bukit)
FOTO BERSAMA: Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut dan Aceh dr Mariamah didampingi lainnya foto bersama dengan Forwakes Sumut pada kegiatan temu media di Medan, Selasa (19/4) malam. 
Medan (SIB)
Hingga 31 Maret 2022, jumlah peserta program JKN-KIS di wilayah Provinsi Sumut adalah 12.156.180 jiwa (79,75% dari jumlah penduduk). Hal itu dikatakan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut dan Aceh dr Mariamah pada kegiatan temu media bersama Forum Wartawan Kesehatan (Forwakes), Selasa (19/4) malam.

Ia menyebutkan fasilitas kesehatan yang telah menjalin kerjasama baik itu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan BPJS Kesehatan di Provinsi Sumut sebanyak 1.289 untuk (FKTP) yang terdiri atas 608 Puskesmas.

"Kemudian, 478 klinik pratama, 64 klinik TNI/Polri, 128 dokter praktik mandiri, 8 dokter gigi, dan 3 rumah sakit tipe D.

Sedangkan untuk FKRTL sebanyak 161 yang terdiri atas 145 rumah sakit dan 16 klinik utama," ujarnya, seperti dilansir dari harianSIB.com.

Ia mengatakan sebagai upaya memberikan kemudahan kepada peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam melunasi tunggakan iuran, BPJS Kesehatan menghadirkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).

Program ini ditujukan bagi peserta pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang menunggak lebih dari 3 bulan dan diharapkan melalui program ini dapat mendorong upaya BPJS Kesehatan dalam menjaga kesinambungan finansial program JKN-KIS.

Ia menyampaikan bahwa program Rehab diharapkan bisa membantu meringankan beban peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4-24 bulan untuk dapat dibayarkan secara bertahap melalui mekanisme cicilan. Status peserta baru akan aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalannya telah lunas.

“Melalui program ini diharapkan dapat mempermudah dan meringankan beban peserta dalam melunasi tunggakan iuran JKN-KIS. Terkhusus bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran yang sangat besar sehingga peserta lebih ringan dalam membayar iuran dan status peserta dapat segera aktif agar dapat menikmati kembali pelayanan kesehatan, jika sewaktu-waktu dibutuhkan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa untuk mengikuti mekanisme cicilan melalui program Rehab tersebut, peserta program JKN-KIS dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Untuk pendaftaran melalui mobile JKN, nantinya akan muncul simulasi tagihan pembayaran bertahap sesuai dengan pemilihan jangka waktu pembayaran yang dipilih oleh peserta.

“Peserta JKN-KIS bisa menentukan sendiri jangka waktu pembayaran dengan minimal 2 bulan dan maksimal setengah dari total bulan menunggak. Untuk waktu pendaftaran program ini bisa dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan.

Semoga kehadiran program ini dapat membantu peserta JKN-KIS yang kartunya tidak aktif karena terkendala dalam hal pembayaran iuran,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia turut menyampaikan, berbagai macam inovasi telah dibuat oleh 00BPJS Kesehatan untuk memudahkan layanan bagi peserta JKN-KIS.

Di antaranya dengan menyediakan kanal-kanal layanan administrasi tanpa tatap muka seperti Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (Pandawa) di nomor 08118165165, Voice Interactive JKN (VIKA), Chat Assistant JKN (Chika), BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga aplikasi mobile JKN yang dapat diunduh langsung melalui smartphone masing-masing peserta. (SS6/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru