Rabu, 23 April 2025

Berlayar Tanpa Dokumen, TNI AL Tangkap Kapal Muatan Nikel

Redaksi - Rabu, 27 April 2022 18:47 WIB
510 view
Berlayar Tanpa Dokumen, TNI AL Tangkap Kapal Muatan Nikel
Foto: Ist/harianSIB.com
Komandan KRI AHP 355, Kolonel Laut (P) Ludfy melalui siaran persnya, yang diterima wartawan dari pihak Dispen Koarmada I, Selasa sore (26/4) mengatakan, penangkapan TB/TK Biak 9/ BG Intan 7506 berlangsung pada Kamis (21/4) lalu.
Belawan (SIB)
Kapal Tug Boat (TB) Biak 9/Tongkang (TK) BG Intan 7506 bermuatan ribuan ton nikel ore ditangkap KRI Abdul Halim Perdanakusuma (AHP) - 355 di Perairan Teluk Lasolo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara dengan dugaan tidak memiliki dokumen pelayaran yang sah.

Komandan KRI AHP 355, Kolonel Laut (P) Ludfy melalui siaran persnya, yang diterima wartawan dari pihak Dispen Koarmada I, Selasa sore (26/4) mengatakan, penangkapan TB/TK Biak 9/ BG Intan 7506 berlangsung pada Kamis (21/4) lalu.

"KRI AHP-355 sedang BKO (Bawah Kendali Operasi) Koarmada 3, melaksanakan Operasi Cendrawasih Jaya bersama dengan Denintel Koarmada 2 berhasil menggagalkan tindak pidana pelayaran pengangkutan nikel ore secara ilegal di perairan Konawe Sulawesi Tenggara," ujar Komandan KRI AHP 355.

Disebutkannya, penangkapan kapal tersebut diawali dengan informasi intelijen terkait adanya satu kapal di Perairan Teluk Lasolo Konawe, Sulawesi Tenggara diduga membawa nikel ore dari Marombo menuju Morosi di perairan teluk Lasolo Konawe Sulawesi Tenggara.

Menyikapi informasi tersebut, KRI AHP 355 kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan.

Selanjutnya, pada pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah pelanggaran di antaranya, loading port pada dokumen tidak sesuai dengan pemuatan cargo, sertifikat kualifikasi dan kompetensi ABK tidak sesuai dan kapal tersebut. Juga tidak mengaktifkan automatic identification system (AIS).

Guna pemeriksaan lanjut, KRI AHP-355 menggiring TB/TK Biak 9/BG Intan 7506 berikut para awaknya ke Posal Morowali, dan diterima langsung Komandan Lanal Palu Letkol Laut (P) M Catur Soelistiyono. Jika nantinya cukup bukti akan dilaksanakan proses penyidikan lanjutan.

Atas temuan bukti awal tersebut TB/TK Biak 9/BG Intan 7506 diduga melanggar undang-undang pelayaran yakni berlayar tanpa memiliki dokumen yang sah. (A9/f)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru