Medan (SIB)
Pj Sekdaprov Sumut Afifi Lubis menyampaikan pesannya kepada seluruh pihak terkait ketenagakerjaan untuk menguatkan pemahaman tentang pentingnya jaminan sosial terutama para pekerja dan profesi yang masih terabaikan.
Hal itu diungkapkan Pj Sekdaprov Afifi Lubis dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut dalam Meningkatkan Kepatuhan Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) pada program BPJS Ketenagakerjaan di Hotel JW Marriot Medan, Rabu (20/4) sore.
Hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian, Plt Kepala Bappeda Hasmirizal, Asisten Deputi Wilayah Bidang Pengawasan Pemeriksaan dan Management Risiko BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Rasidin serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Medan Raya.
Dalam sambutannya sebelum membuka Rakor, Afifi Lubis menyampaikan pentingnya pertemuan seperti itu untuk memperbaharui informasi terkait kegiatan atau program yang akan dijalankan. Sebab dilihat dari kondisi saat ini masih banyak yang belum memahami pentingnya jaminan sosial bagi masyarakat yang menurutnya merupakan hak dasar setiap orang. Karenanya sangat penting dikaji agar tidak terabaikan.
“Persoalan jaminan sosial ini menjadi krusial apabila terabaikan. Ini juga menjadi sebuah masalah apabila kita tidak memberikan perhatian khusus. Sering terjadi gejolak di tengah masyarakat seperti para pekerja yang turun ke jalan dalam jumlah besar dan mengganggu roda ekonomi,†ujarnya.
Kondisi itu bisa diminimalisasi jika pekerja diberikan perhatian perusahaan, terutama jaminan sosial yang menjadi hak dasar mereka. Karenanya upaya untuk mengantisipasi terjadinya benturan seperti antara pekerja pemberi kerja harus dilakukan.
“Terutama Kadisnaker dia harus memonitoring terus. Karena masalah yang kecil mungkin tetapi bisa menjadi besar jika tidak diselesaikan. Jadi ini perlu sebagai catatan penting bagaimana memberikan pencerahan kepada masyarakat kepada perusahaan dan institusi pemerintah juga,†jelasnya.
Selain itu Afifi juga berpesan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk menguatkan orientasi sosial disamping tujuan memperoleh keuntungan dari pengelolaan usaha. Dengan begitu dua manfaat akan membawa ketenangan di masyarakat sekaligus kepercayaan masyarakat naik yang bermuara kepada bertambahnya peserta.
Selanjutnya dia pun meminta beberapa kategori pekerjaan di masyarakat yang juga perlu disentuh jaminan sosial.
Diantaranya seperti bilal mayit, penjaga masjid dan profesi yang kurang mendapat perhatian.
Deputi Direktur Wilayah melalui Asisten Deputi Wiilayah Bidang Pengawasan Pemeriksaan dan Management Risiko BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Rasidin menyampaikan, bahwa dasar hukum pengawasan dan pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan di antaranya UU 24/2011 Pasal 11 huruf c yakni BPJS berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional.
Kemudian pada PP 86/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Serta Permenaker 4/2018 tentang tata cara penanganan dan pencabutan sanksi administratif tidak mendapat pelayanan publik tertentu bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara. (rel/A13/d)