Nias Barat (harianSIB.com)
Koordinator Women Crisis Center (WCC) Sinceritas Perkumpulan Sada Ahmo (Pesada), Dina Lumbantobing menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada anggota DPR di bawah kepemimpinan Puan Maharani, yang telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang (UU).
Meski diakuinya harus menempuh
jalan panjang berliku penuh air mata untuk dapat memperjuangkan menjadi UU DPR , apalagi di tengah berbagai masalah yang sedang melanda Indonesia di masa pandemik maupun berbagai isu politik, namun WCC Sinceritas-PESADA tetap optimis.
Ini adalah hasil kerja keras dan advokasi yang cukup lama dan melelahkan dari para aktivis yang bernaung di bawah jaringan masyarakat sipil untuk advokasi RUU TPKS, serta Forum Pengada Layanan.
"WCC Sinceritas-Pesada yang sejak tahun 2004 telah bekerja untuk melayani dan mengadvokasi para perempuan korban kekerasan dan telah cukup lama menunggu keluarnya UU untuk penghapusan kekerasan seksual, akhirnya merasa lega atas disahkannya RUU TPKS menjadi UU DPR," katanya kepada harianSIB.com Kamis (21/4/2022).
Dijelaskannya, pentingnya UU itu disahkan mengingat kasus-kasus kekerasan seksual selalu menjadi jenis kekerasan tertinggi kedua setelah KDRT yang ditangani langsung WCC Sinceritas-PESADA.
"Di tahun kita menerima pengaduan dan menangani 21 kasus kekerasan seksual dalam berbagai bentuk terhadap anak perempuan, di samping 60 kasus KDRT. Masalah yang sering dihadapi selama ini adalah sulitnya membawa kekerasan seksual ke ranah hukum, khususnya bagi perempuan disabilitas dan perempuan dewasa.
Terutama untuk masalah perkosaan yang membutuhkan bukti dan saksi, yang hanya disebut sebagai pencabulan. Demikian pula halnya dengan kekerasan seksual berbasis elektronik yang juga semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir ini.
Lanjutnya, bahkan di banyak kasus, kekerasan seksual dalam rumah tangga seperti perkosaan incest maupun perkosaan dalam perkawinan masih sangat sulit terungkap. Termasuk masalah aborsi aman yang sulit dijangkau oleh para korban perkosaan.
Meski masalah perkosaan tidak disebut secara eksplisit, hanya menggunakan pelecehan seksual fisik dan non-fisiks, WCC Sinceritas-Pesada yakin RUU TPKS sedikit banyak diharapkan dapat membantu melindungi perempuan semua umur dari kekerasan seksual. Khususnya kelompok rentan karena umur dan kondisi tubuh.
Dina mengatakan WCC Sinceritas Pesada dan seluruh divisi penguatan perempuan di keseluruhan lembaga Pesada akan terus terlibat mengawal tahapan lanjutan dari pengesahan RUU TPKS, yaitu dalam advokasi berupa monitoring dan desakan keluarnya Peraturan Pemerintah, serta kelengkapan seluruh struktur dan instrument pendukung.
"Negara yang besar adalah negara yang melindungi perempuan dari kejahatan kemanusiaan, yaitu kekerasan seksual," tegasnya.(*)