Karo (harianSIB.com)
Terkait sengketa tanah Puncak 2000 di Siosar, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, masyarakat Desa Sukamaju dan PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) diminta menahan diri untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum menunggu adanya putusan inkrah/memiliki kekuatan hukum tetap dari gugatan perdata.
Pasalnya, gugatan Perdata No 65/Pdt.G/2021/PN Kbj dalam tahap banding dan gugatan Perdata No 29/Pdt.G/2021/PN Kbj tertanggal 21 Maret 2022 dalam proses persidangan, di mana belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Demikian beberapa poin kesimpulan rapat koordinasi dan musyawarah penyelesaian permasalahan PT BUK dan masyarakat Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, yang diprakarsai Kapolres Tanah Karo AKBP Roni Nicolas Sidabutar, di Ruang Purpur Sage Mapolres Tanah Karo, Senin (18/4/2022).
Hadir dalam rapat itu, Bupati Karo Cory S Sebayang, Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan, Dandim 0205/TK, Letkol Inf Benny Angga Suworo, Ketua PN Kabanjahe, Nasri Kepala Kantor Pertanahan Karo, Rosalina Tamba.
Sementara pihak PT BUK hadir Direktur PT BUK Jin Ngi, kuasa hukum PT BUK Robianto Sembiring dan Rita Wahyuni. Kepala Desa Sukamaju Bahagia Ginting, Ketua BPD Sukamaju Joni Ginting.
Selain itu, Kepala Desa Sukamaju beserta seluruh perangkat desa bertanggungjawab terhadap seluruh masyarakat Desa Sukamaju dan berupaya untuk mencari penyelesaian dan solusi terhadap permasalahan atau konflik antara masyarakat dengan PT BUK.
Kapolres Tanah Karo AKBP Roni Nicolas Sidabutar menegaskan beberapa kesimpulan rapat koordinasi dan musyawarah agar tetap dilaksanakan dari berbagai pihak dan tidak menimbulkan persoalan tindak pidana.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, Rosalina Tamba mengatakan penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) nomor : 01/Kacinambun yang diterbitkan pada tanggal 21 Mei 1997 yang terdaftar atas nama Perseroan Terbatas Bibit Unggul Karoobiotek (PT BUK) dengan Surat Ukur Nomor 617/1997 tertanggal 21 Mei 1997 seluas 895.100 M2 yang terletak di Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumut, telah sesuai prosedur. (*)