Sabtu, 19 April 2025

Kemnaker Larang Perusahaan Beri THR Buruh dalam Bentuk Barang atau Parsel

* Bupati Bangka akan Copot Pejabat Mudik Naik Mobil Dinas
Redaksi - Senin, 18 April 2022 09:32 WIB
271 view
Kemnaker Larang Perusahaan Beri THR Buruh dalam Bentuk Barang atau Parsel
Shutterstock
Ilustrasi THR
Jakarta (SIB)
Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2022 yang diatur melalui surat edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022. Pemberian THR bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan dalam merayakan hari raya keagamaan.

THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Lantas apakah THR keagamaan boleh diberikan dalam bentuk barang atau parsel?

Mengutip laman Instagram @kemnaker, perusahaan tidak boleh memberikan THR dalam bentuk barang atau parsel, melainkan diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia.

Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, THR keagamaan tahun ini tidak bisa dicicil seperti tahun kemarin alias tahun 2021 dan 2020.

Besaran THR
Besaran THR Keagamaan diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, maka THR Lebaran diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yaitu, masa kerja : 12 x 1 bulan upah.

Aturan itu mengatur, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung dengan cara, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan. Maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Bakal Dicopot
Terpisah, Bupati Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mulkan menegaskan, akan mencopot jabatan pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten itu yang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Kita akan tindak tegas pejabat dan aparatur sipil negara yang melanggar aturan larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran ke luar Pulau Bangka ini," kata Mulkan dikutip dari Antara Sungailiat, Minggu (17/4).

Dia menjelaskan, larangan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran ini berdasarkan Instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Agraria (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo terkait larangan bagi ASN untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.

"Kita sudah menyosialisasikan larangan ini dan apabila ditemukan ASN yang membandel menggunakan mobil dinas untuk mudik ke luar Pulau Bangka tentu akan mendapat sanksi berat, agar mereka jera," ujarnya.

Menurut dia, selama Lebaran Idul Fitri tahun ini, para ASN hanya diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk bersilahturahmi di lingkungan tempat tinggalnya.

"Silahkan menggunakan mobil dinas untuk bersilahturhmi Lebaran, tetapi jangan coba-coba membawa mobil dinas ini keluar Pulau Bangka," katanya.

Dia mengatakan, dalam menegakkan aturan larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik tersebut, pihaknya telah membentuk tim pengawas.

"Kami berharap masyarakat melaporkan jika menemukan atau melihat ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran di luar Pulau Bangka," katanya. (Merdeka/Liputan6/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru