Kamis, 19 Desember 2024

Rekanan Kembalikan Kelebihan Bayar Pembangunan Rehab Drainase di Jalan Thamrin, Rp 82 Juta Lebih

Redaksi - Selasa, 05 April 2022 18:22 WIB
299 view
Rekanan Kembalikan Kelebihan Bayar Pembangunan Rehab Drainase di Jalan Thamrin, Rp 82 Juta Lebih
(Foto: Dok/Reskrim Polres Tebingtinggi)
TERIMA BUKTI: Kanit Tipikor Reskrim Polres Tebingtinggi, Ipda Tomson Simanjuntak saat menerima bukti pengembalian pembayaran pengerjaan drainase di Jalan Thamrin, Senin (1/4).
Tebingtinggi (SIB)
Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan Satreskrim Polres Tebingtinggi terhadap pengerjaan rehabilitasi saluran drainase di Jalan Thamrin senilai Rp 2,4 miliar lebih, ditemukan adanya kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp 82,8 juta lebih.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kanit Tipikor, Ipda Tomson Simanjuntak kepada SIB membenarkan adanya temuan kerugian negara sebesar Rp 82.899.536 pada pengerjaan rehabilitasi saluran drainase milik Dinas PUPR senilai Rp 2,4 miliar pagu anggaran 2021.

"Kerugian negara tersebut telah dikembalikan dan kita telah menerima surat bukti pengembaliannya dengan nomor 1295-4141-8000-0001-0567-3 pada Jumat (1/4)," kata Tomson.

Dijelaskan Tomson, penemuan kerugian negara tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bersama tim ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU), Jumat (26/11) tahun lalu.

"Rehab saluran drainase milik Dinas PUPR yang dikerjakan CV BMS senilai Rp2,4 miliar pagu anggaran 2021 dilakukan pemeriksaan berdasarkan laporan masyarakat ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pada pengerjaan rehab saluran drainase di Jalan Thamrin," ungkapnya. (BR3/a)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru