Senin, 23 Desember 2024

Imigrasi Belawan Tangkap Seorang Pria Nepal

Redaksi - Sabtu, 02 April 2022 17:56 WIB
345 view
Imigrasi Belawan Tangkap Seorang Pria Nepal
Foto: Ist/harianSIB.com
Kepala Kantor Imigrasi Belawan, Ridha Sah Putra kepada wartawan, Jumat (1/3) mengatakan, pria warga Nepal tersebut ditangkap beberapa hari lalu dari kawasan Pasar 7, Simpang Jodoh, Tembung, Percut Sei Tuan.
Belawan (SIB)
Diduga tidak memiliki ijin tinggal di Indonesia, seorang pria, Balmiki Sah alias Ahmad Rafiqsyah (27) warga negara Nepal, ditangkap petugas Kantor Imigrasi Belawan dari kawasan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang.

Kepala Kantor Imigrasi Belawan, Ridha Sah Putra kepada wartawan, Jumat (1/3) mengatakan, pria warga Nepal tersebut ditangkap beberapa hari lalu dari kawasan Pasar 7, Simpang Jodoh, Tembung, Percut Sei Tuan.

Disebutkan, Balmiki tinggal di Indonesia sejak bulan Nopember 2019 lalu menggunakan bebas visa kunjungan dan tidak pernah mengajukan izin tinggal keimigrasian lainnya.

Sedangkan barang bukti yang disita dari Balimiki di antaranya berupa paspor kebangsaan negara Nepal No. 07778749 berlaku sampai dengan 24 Agustus 2024, surat izin mengemudi negara Malasyia dan boarding pass tiket pesawat Air Asia dari Penang tujuan Kualanamu Medan tanggal 8 Nopember 2019, atas nama Balmiki Sah serta satu lembar surat pernyataan nikah atas nama Ahmad Rafiqsyah dan Mirwani.

Menurut pihak Imigrasi Belawan, Balmiki dipersalahkan melanggar UU No. 06 tahun 2011 tentang keimigrasian yakni pelanggaran ijin tinggal keimigrasian, dengan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.(A9/d)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru