Sabtu, 05 April 2025

PTPN 2 Pertahankan HGU 62 Penara Kebun Tanjung Garbus

Redaksi - Rabu, 30 Maret 2022 21:50 WIB
316 view
PTPN 2 Pertahankan HGU 62 Penara Kebun Tanjung Garbus
Foto: Dok/Humas PTPN 2
BENTANGKAN SPANDUK: Spanduk "Selamatkan Aset Negara" dibentangkan untuk mempertahankan areal Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 62 Penara, di Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupa
Tanjungmorawa (harianSIB.com)
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 2 mempertahankan areal Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 62 Penara yang berlokasi di Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Rabu (30/3/22).

Menurut Humas PTPN2, Rahmat Kurniawan, Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam akan melaksanakan pengukuran ulang (konstatering) terhadap lahan PTPN2 yang berlokasi di Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus, Desa Penara Kebun, seluas 464 yang merupakan tahapan untuk dilaksanakannya eksekusi, Rabu (30/3/22).

"Terkait dengan perkara di Afdeling III Penara, PTPN2 sedang melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) berdasarkan Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 4/2022 tanggal 16 Maret 2022," jelas Rahmat.

Rahmat mengatakan pihaknya telah membuat laporan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP di Polda Sumut.

"Termasuk proses penyelidikan tindak pidana korupsi di Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan perlawanan atas penetapan eksekusi (verzet). Karenanya, PTPN2 keberatan atas rencana PN Lubuk Pakam melaksanakan eksekusi atas lahan Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus. Selain karena masih ada upaya hukum yang ditempuh PTPN2, juga terbukti obyek perkara dengan obyek eksekusi berbeda," sebut Rahmat.

Rahmat melanjutkan, yang menjadi obyek perkara merupakan tanah eks PTP IX. Sedangkan tanah yang menjadi obyek eksekusi merupakan tanah eks PTP2.

"Selain itu, PTPN2 dapat membuktikan surat–surat yang digunakan masyarakat dalam mengajukan gugatan di PN Lubuk Pakam diduga palsu. Terkait hal tersebut, PTPN2 sudah melaporkannya ke Polda Sumut", beber Rahmat.

Masih kata Rahmat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat ini juga sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi atas permasalahan lahan Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus milik PTPN II.

"Afdeling III Penara diperoleh Negara Republik Indonesia dari nasionalisasi perusahaan Belanda berdasarkan Undang Undang Nomor 86 Tahun 1958 jo Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1959. Dengan demikian tidak mungkin lahan Afdeling III Penara merupakan milik masyarakat", tegas juru bicara PTPN2, didampingi Kabag Hukum PTPN2 Ganda Wiatmadja, di lokasi kebun sawit Afdeling III Penara.

Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus saat ini, jelas keduanya, masih aset negara sesuai Sertifikat HGU Nomor 62 Penara yang berlaku hingga 2028.

"Lahan HGU tersebut masih dikuasai dan diusahai oleh PTPN2", kata mereka.

Pantauan wartawan di lokasi,
ratusan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN2 dan petugas sekuriti menolak rencana pengukuran ulang tersebut. Mereka pun turun ke lokasi dan berjaga di lahan HGU 62 Penara.

Mereka sempat berhadap-hadapan dengan massa berkaos bertuliskan HKTI di tepi jalan dari arah Bandara Kualanamu menuju Tanjungmorawa. Tidak berapa lama massa berkaos HKTI pergi menjauh dari lokasi yang mendapat pengawalan ketat dari petugas Polsek Tanjungmorawa jajaran Polresta Deliserdang.

Tampak di lokasi, Direktur PTPN2 Irwan Peranginangin, SEVP Operation RM Mulianta Sitepu, SEVP Business Support Syahriadi Siregar, SEVP Manajemen Asset Pulung Rinandoro, Ketum SPP Mahdian Tri Wahyudi, beserta Kepala Bagian Pengamanan Asset Ridho Manurung, Kabag Sekretariat Perusahaan Henny Mailena Siregar, Manajer Kebun Tanjung Garbus Irfan Husni, Manajer Kebun Bandar Khalifah Ade Evi, Papam PTPN2 Budi Nainggolan, ratusan anggota Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN 2 dan karyawan PTPN 2. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru