Sabtu, 21 Desember 2024

Bupati Dairi dan Kajari Resmikan Rumah Restorative Justice

Redaksi - Rabu, 30 Maret 2022 19:58 WIB
397 view
Bupati Dairi dan Kajari Resmikan Rumah Restorative Justice
(Foto: Dok/Kominfo Dairi)
PUKUL GONG: Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu bersama Kajari Dairi Chandra Purnama pukul gong tanda peresmian rumah restorative justice, Selasa (29/3) di Desa Bintang Mersada Dairi. 
Sidikalang (SIB)
Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu bersama Kepala Kejaksaan Dairi, Chandra Purnama meresmikan rumah restorative justice (RJ), Selasa (29/3) di Desa Bintang Mersada, Dairi.

Peresmian itu dihadiri Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman, Dandim 0206/ Dairi Letkol Arh Ridwan Sulistiawan, Kepala Dispemdes, Bahagia Ginting dan lainnya.

Chandra Purnama mengatakan, program rumah RJ yang dikembangkan Kejaksaan Agung, untuk memudahkan penyelesaian perkara dengan mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban. Sehingga penyelesaian mengedepankan hukum yang adil, tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang dan berpegang teguh pada hati nurani serta kearifan lokal.

"Penyelesaian perkara melalui pendekatan kultural dan adat, akan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana," ungkapnya.

Lanjutnya, keberadaan rumah RJ diharapkan dapat mengubah paradigma masyarakat dalam memandang hukum. Karena semua perkara tidak harus diselesaikan dengan proses peradilan.

Dengan adanya rumah RJ, jangan ada lagi masalah yang tidak terselesaikan. Tidak hanya dalam persoalan pidana, namun dalam persoalan perdatapun juga bisa diselesaikan.

Sementara itu, Eddy KA Berutu mengatakan, rumah RJ merupakan terobosan Adhyaksa, menjadi solusi dalam mencari keadilan. Program itu, akan membawa ketentraman, karena perselisihan sudah pasti ada. Namun proses hukum lewat program itu, akan dijamin oleh negara.

"Diharapkan keberadaan rumah restorative justice jadi tempat mencari keadilan bagi kemaslahatan masyarakat," tutur Eddy. (B3/a)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru