Kamis, 13 Maret 2025

Bupati Labusel Keluarkan Surat Edaran, Ingatkan Jajaran Hindari KKN

Redaksi - Rabu, 30 Maret 2022 18:36 WIB
333 view
Bupati Labusel Keluarkan Surat Edaran, Ingatkan Jajaran Hindari KKN
Foto: Ist/harianSIB.com
Bupati Kabupaten Labusel, H Edimin.
Kotapinang (SIB)
Bupati Kabupaten Labusel, H Edimin mengingatkan jajarannya untuk menghindari perbuatan yang menjurus pada praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotismen (KKN).

Peringatan tersebut disampaikan secara tertulis melalui Surat Edaran No. 700/634/It.Kab/2022 tentang Pencegahan Korupsi bertanggal 9 Maret 2022. Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala OPD, camat, para KUPT Puskesmas, Korwil pendidikan, dan kepala desa.

"Surat edarannya sudah disampaikan ke seluruh satuan kerja yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumut No. 356/2073 tertanggal 23 Februari 2022 tentang Pencegahan Korupsi," kata Kepala Dinas Kominfo Pemkab Labusel, M Irsan ketika dikonfirmasi, Selasa (29/3).

Dijelaskan, dalam surat edaran tersebut, seluruh jajaran diingatkan untuk menghindarkan pungutan liar, suap, komisi, cash back, kick back, gratifikasi, dan tindakan koruptif lainnya dalam pengadaan barang dan jasa, pengisian jabatan, pemberian izin, serta perencanaan dan penganggaran APBD. Bupati juga mengajak untuk tidak melakukan pelanggaran hukum administrasi pemerintahan, perdata, dan pidana dalam aktivitas pelaksanaan tugas.

"Selain itu, agar meningkatkan monitoring, pengendalian, evaluasi, dan pengawasan seluruh jajaran guna mencegah terjadinya tindakan koruptif," katanya. (SS18/a)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru