Pematangsiantar (SIB)
Kepala Divisi Keimigrasiaan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara Ignatius Purwanto mengatakan, pihaknya akan semakin meningkatkan dan memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Sumatera Utara dan hingga saat ini di Sumut belum ditemukan pelanggaran orang asing yang signifikan.
Hal tersebut diungkapkannya didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pematangsiantar Mulyadi SH MH kepada SIB di sela-sela Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, Selasa (29/3) di Convention Hall, Siantar Hotel Jalan WR Supratman Pematangsiantar.
Selain itu, pihaknya juga akan bersinergi dengan instansi terkait lainnya , untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing. "Kalau yang sudah memiliki izin tinggal bisa kita lihat, namun yang menjadi masalah apabila menggunakan visa kunjungan dan menyalahgunakan izin tinggalnya, tentunya akan ditindak, serta pengawasan juga di Bandara dan daerah-daerah di Sumatera Utara," ujarnya.
Sementara itu, menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Mulyadi SH MH, pengawasan terhadap keberadaan orang asing, rutin dilakukan, baik selama masa pandemi Covid-19, ke perusahaan-perusahaan, yayasan-yayasan. Juga melakukan penindakan, karena melakukan pelanggaran berupa melebihi izin tinggal yang diberikan. (D3/a)