Sabtu, 15 Maret 2025

Warga Medan Diminta Bayar PBB untuk Kelancaran Pembangunan

Redaksi - Rabu, 30 Maret 2022 17:06 WIB
363 view
Warga Medan Diminta Bayar PBB untuk Kelancaran Pembangunan
(Foto: SIB/Desra Gurusinga)
Luckydraw: Anggota DPRD Medan Ir Hendri Duin foto bersama usai penyerahan hadiah luckydraw kepada pemenang di akhir kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No.3 Tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan yang digelarnya, Sen
Medan (SIB)
Warga Kota Medan diminta untuk berkontribusi terhadap pembangunan kota dengan taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Karena, pembangunan tidak akan maksimal tanpa adanya pajak dari warga.

"Mari kita taat membayar pajak, salah satunya PBB. Dengan membayar PBB, kita sudah turut berkontribusi dalam pembangunan Kota Medan," imbau Ir Hendri Duin saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No.3 Tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan, Senin (28/3) di Jalan Jamin Ginting Gang Methodist Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan yang dihadiri perwakilan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan Khaidir Nasution, perwakilan Satpol PP Medan Wanro Malau, Lurah Mangga Erwin Tarigan beserta jajaran Kepling dan ratusan warga.

Namun begitu, bila ada warga yang merasa kesulitan membayar tagihan PBB nya, warga bisa mengajukan pengurangan pembayaran dengan datang ke kantor BPPRD sebagai instansi yang menangani PBB.

Disebutkan Politisi PDI Perjuangan ini, APBD Medan bersumber dari sejumlah sektor seperti pajak, DAK dan DAU pemerintah pusat, dana bagi hasil Pemprovsu dan lainnya. Sedangkan sumber pajak berasal dari PBB, pajak reklame, parkir, pajak restoran dan lainnya.

Anggota dewan yang duduk di Komisi III ini juga menyebutkan pihaknya bersedia membantu warga yang ingin mengajukan pemotongan PBB. "Hubungi saya bila ada permasalahan dalam mengajukan keringanan pembayaran PBB. Selama memenuhi persyaratan dan layak, saya pasti bantu," tandasnya.

Senada itu, perwakilan BPPRD Medan Khaidir Nasution mengatakan pembangunan Kota Medan dapat digerakkan setelah warga memberikan kontribusi membayar pajak.

Karenanya, Pemko Medan menerbitkan Perda PBB ini yang mengatur persoalan-persoalan terkait pembayaran PBB.

Sebenarnya warga bukan tidak mau membayar PBB, tetapi belum mengetahui secara detail apa dan siapa saja yang termasuk dalam wajib pajak ini.

"Berdasarkan Perda ini, penetapan wajib pajak PBB adalah warga pemilik lahan atau bidang tanah. Sementara yang menetapkan warga sebagai pemilik lahan yang jadi objek PBB yakni pihak kelurahan," jelasnya.

Sedangkan syarat pengurusan PBB, disebutkannya, mengisi formulir, melampirkan KTP, alas hak dan surat keterangan lurah, maka warga sudah bisa mengurus PBB.

Dalam kesempatan itu, salah seorang warga yang hadir Mery Tarigan mempertanyakan pengurusan PBB dan SPPT tananhnya yang berada di Deliserdang.

Menjawab ini, Khaidir menyebutkan warga bisa mengurus PBB dan SPPT lahan di tiap daerah di instansi yang menangani PBB di wilayah itu. Namun khusus untuk Kota Medan, tambah Khaidir, sekarang ada program penghapusan denda hingga akhir bulan ini.

Di akhir acara sosialisasi perda ini, seperti biasa Hendri Duin menggelar pencabutan undian lucky draw berhadiah peralatan elektronik rumah tangga. (A12/a)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru