Senin, 06 Januari 2025

Rumah Restorative Justice Diresmikan di Desa Bintang Mersada Dairi

Redaksi - Selasa, 29 Maret 2022 17:10 WIB
342 view
Rumah Restorative Justice Diresmikan di Desa Bintang Mersada Dairi
(Foto/Dok Kominfo Dairi)
PUKUL GONG: Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu disaksikan Forkopimda Dairi pukul gong tanda peresmian rumah restorative justice, Selasa (29/3/2022) di Desa Bintang Mersada Dairi.
Sidikalang (harianSIB.com)
Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Dairi bersama Kepala Kejaksaan Dairi, Chandra Purnama resmikan rumah restorative justice (RJ) di Desa Bintang Mersada, Kecamatan Sidikalang, Selasa (29/3/2022).

Chandra Purnama mengatakan, program rumah restorative justice rumah yang dikembangkan Kejaksaan Agung, untuk memudahkan penyelesaian perkara dengan mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban. Sehingga penyelesaian mengedepankan hukum yang adil, tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang dan berpegang teguh pada hati nurani serta kearifan lokal.

"Penyelesaian perkara melalui pendekatan kultural dan adat, akan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana," ungkapnya.

Lanjutnya, keberadaan rumah restorative justice diharapkan dapat mengubah paradigma masyarakat dalam memandang hukum. Karena semua perkara tidak harus diselesaikan dengan proses peradilan.

Dengan adanya rumah restorative justice, jangan ada lagi masalah yang tidak terselesaikan. Tidak hanya dalam persoalan pidana, namun dalam persoalan perdatapun juga bisa diselesaikan.

Sementara itu, Eddy KA Berutu mengatakan, rumah RJ menjadi solusi dalam mencari keadilan. Program itu, akan membawa pada ketentraman, karena perselisihan sudah pasti ada. Namun proses hukum lewat program itu, akan dijamin oleh negara.

"Diharapkan keberadaan rumah restorative justice jadi tempat mencari keadilan bagi kemaslahatan masyarakat," tutur Eddy.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru