Sabtu, 15 Maret 2025

Frans T Simbolon SE: Pergub No 13 Tahun 2020 Tentang Izin ASK Mebidangro ‘Mangkrak’

Redaksi - Minggu, 27 Maret 2022 17:29 WIB
321 view
Frans T Simbolon SE: Pergub No 13 Tahun 2020 Tentang Izin ASK Mebidangro ‘Mangkrak’
Foto: Ist/harianSIB.com
Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Deliserdang, Frans T Simbolon SE
Medan (SIB)
Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2020 tentang izin penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang berlaku di Sumatera Utara (Sumut) hingga saat ini 'mangkrak' atau belum dijalankan Dinas Perhubungan Sumut.

Hal itu dikatakan Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Deliserdang Frans T Simbolon SE kepada SIB, Senin (21/3) melalui pesan WhatsApp.

Dicontohkan, angkutan sewa khusus atau taksi online yang beroperasi di wilayah Kota Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo (Mebidangro) hampir seluruhnya tidak memiliki izin taksi online berupa dokumen Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KESP) yang dikeluarkan Pemerintah.

Dengan kata lain, Dinas Perhubungan Sumut yang mengurusi ASK itu tidak menjalankan Peraturan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang sudah diberlakukan sejak tahun 2020.

"Kami melihat pemerintah tidak berdaya menghadapi aplikator taksi online yang memonopoli usaha mengoperasikan dan memberikan akses aplikasi kepada mitra driver sebanyak-banyaknya tanpa mematuhi Pergub tersebut. Begitu juga tidak memperdulikan kuota yang ditetapkan dan persaingan usaha sesama mitra driver yang sudah semakin banyak, sehingga tidak memperoleh pendapatan yang memadai lagi," kata Frans T Simbolon.

Perlu diketahui tambahnya, melalui Pergub No. 13 Tahun 2020 sudah ditetapkan berapa kuota batasan untuk penyelenggaraan angkutan sewa khusus di wilayah Sumut, yakni 15.000 unit.

"Kendaraan ASK ini wajib memiliki dokumen sebagai taksi online berupa KESP, sehingga resmi sebagai taksi online yang sudah terdaftar dan memiliki standar pelayanan yang baik untuk melindungi penumpangnya. "Namun kenyataannya sampai saat ini bisa dikatakan hampir seluruhnya taksi online yang beroperasi tidak memiliki dokumen KESP taksi online," keluhnya.

Organda Mebidangro prihatin terhadap pemerintah yang membiarkan Peraturan Gubernurnya sendiri mangkrak tidak berdaya menghadapi aplikator taksi online.

"Seharusnya pemerintah berani mengambil tindakan secara menyeluruh melakukan penertiban razia taksi online, tidak tebang pilih, hanya berani menertibkan atau merazia angkutan umum konvensional yang telah memiliki dokumen resmi angkutan umum berupa Kartu Pengawas (KPs). (A13/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru