Rabu, 05 Februari 2025

Tujuh dari Delapan Tersangka Diperiksa Terkait Tewasnya Penghuni Kerangkeng di Langkat

* Jadi Tersangka, Anak Bupati Langkat Kaget
Redaksi - Sabtu, 26 Maret 2022 09:13 WIB
602 view
Tujuh dari Delapan Tersangka Diperiksa Terkait Tewasnya Penghuni Kerangkeng di Langkat
ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka
Suasana kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 26 Januari 2022. Dalam video yang diuggah di k
Medan (SIB)
Tujuh dari delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkang milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) datang ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (25/3).

Kepada wartawan di Mapolda Sumut, Kuasa hukum para tersangka Sangap Surbakti menjelaskan, dirinya hadir ke Ditreskrimum Polda Sumut bersama sejumlah terduga tersangka.

"Kita membawa tujuh tersangka ke Polda, ke Ditreskrimum," katanya.

Diungkapkan, para terduga tersangka yang hadir yakni berinsial HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP. Namun, katanya, DP yang merupakan anak dari TRP belum hadir ke Polda untuk memenuhi panggilan penyidik.

"Tadi malam habis ketemu dia (DP), katanya akan datang. Kalau nanti gimana dia akan kabari saya," katanya sambil memasuki Gedung Ditreskrimum.

KAGET
Sangap mengatakan penetapan tersangka terhadap anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin itu bersamaan dengan para tersangka lainnya.

"Sama semua. Sepaket itu," sebut Sangap.

Sangap mengaku anak Terbit juga telah mengetahui bahwa dia telah ditetapkan menjadi tersangka. Sangap menyebut saat mengetahui hal itu, anak Bupati Langkat kaget.

"Sudah. Saya pengacaranya, sudah komunikasi. Sebagai manusia, pasti kaget," sebut Sangap.

Sementara saat dikonfirmasi, Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengaku belum mengetahui persis jumlah para tersangka yang hadir.

"Bentar, saya cek dulu," ucapnya.

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah melayangkan surat panggilan terhadap delapan tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin.

"Secepatnya, dalam minggu ini kedelapan tersangka akan dipanggil. Suratnya sudah dilayangkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (23/3). (A16/detikcom/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru