Simalungun (SIB)
Restorative Justice (Keadilan Restoratif) merupakan salah satu upaya hukum yang diprogramkan pemerintah dan sesuai ketetapan peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020. Dalam Pasal 5 aturan tersebut menegaskan, diantaranya jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka dibawah dua setengah juta. Tuntutan dibawah 5 tahun penjara, tersangka baru pertama kali melakukan dan adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, serta direspons positif keluarga.
Kejaksaan Negeri Simalungun sendiri telah melakukan penangangan perkara terbaik secara Restorative justice untuk tingkat nasional. Penyelesaian perkara tanpa melalui proses persidangan demi memenuhi rasa keadilan. Pada Rabu (23/3) sore sebanyak 8 perkara diselesaikan melalui RJ setelah dilakukan ekspos ke Kejati Sumut dan Jampidum.
Keadilan restoratif yang dilakukan Kejari Simalungun benar benar menyentuh rasa kemanusiaan. Setelah mendalami kasus, sebagian pelaku yang merupakan ibu rumah tangga terpaksa mengutip hasil kebun (sawit) tanpa ijin pihak perkebunan demi memenuhi kebutuhan hidup dan bahkan demi membeli susu bayinya.
Tak banyak yang bisa dilakukan para ibu rumah tangga ini ketika harus memberi susu kepada anaknya. Dimana sang suami baru saja mengalami kecelakaan dan mengakibatkan patah tangan. Sehingga nekat memungut hasil kebun untuk mendapatkan biaya pengobatan dan makan.
Pelaku lainnya mengaku, nekat mengutip hasil kebun karena harus membeli obat untuk anaknya. Alasan pelaku lainnya, untuk membeli beras dan obat orangtuanya yang sedang sakit.
Meski cara mereka (pelaku) tetap aja salah dan tidak ada pembenaran. Hanya saja secara hati nurani dan kemanusiaan mereka dibebaskan. Dengan catatan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi disaksikan kepala desa. Dan tentu saja harus sudah melakukan perdamaian dengan pihak perkebunan.
Jika para pelaku mengulangi perbuatan yang sama, maka sudah pasti akan dikenakan hukuman yang lebih berat lagi.
Demikian dijelaskan Kajari Bobbi Sandri SH MH didampingi Kasi Pidum Irvan Maulana SH MH,Kasi BB Frans Afandi SH dan tim jaksa yang menangani perkara tersebut.
"Bagi para pelaku yang sempat ditahan juga dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Siantar," kata Bobbi.
Iravan Maulana menambahkan, sebanyak 8 pelaku yang diselesaikan secara RJ antara lain, Lanjut Butarbutar, Nurlela Purba, Suparni Harahap, Sarwedi, Sutra Purnama, Rina, Ismawati, Fauzi. Ditandai dengan pemberian surat ketetapan penghentian penuntutan yang langsung diserahkan kepada pelaku.
Dengan demikian, awal tahun 2022 sejak Januari hingga Maret, Kejaksaan Negeri Simalungun telah menyelesaikan 13 perkara melalui Restorative Justice, kata Irvan. (D2/d)