Nias Barat (harianSIB.com)
Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu sepakat menjalin perjanjian kerja sama antara Pemda dengan Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II di Pematangsiantar. Hal ini juga telah tertuang pada Permendagri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
"Mengingat ini salah satu sektor penunjang pendapatan negara dan daerah serta sebagai kewajiban dan tanggungjawab setiap warga negara Indonesia, kami dari Pemda se-Kepulauan Nias telah memberikan teladan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Kami telah membayar wajib pajak dan hal itu telah kami laporkan melalui SPT tahun 2021," kata Khenoki diwakili Sekda Fakhili Gulo, pada Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPH Orang Pribadi Tahun Pajak 2021, di Gedung Grand Kartika, Gunungsitoli, Rabu (23/3/2022).
Fakhili menyampaikan permohonan sebagai usulan Pemda agar Kepulauan Nias dibuka satu KPP Pratama, karena Kepulauan Nias terdiri dari 5 kabupaten/kota dan letak geografi yang terpisah dari daratan Sumatera.
"Maka dalam meningkatkan pelayanan perpajakan sangat dibutuhkan KPP Pratama. Apabila hal ini diwujudnyatakan, maka akan memudahkan kami dalam bidang perpajakan dan akan memudahkan Account Representative (AR) pajak dalam melaksanakan monitoring, evaluasi dan edukasi yang bermuara tentunya pada peningkatan penerimaan negara sektor pajak di Kepulauan Nias. Mari seluruh masyarakat, kita slogankan sadar pajak, karena pajak itu dari kita oleh kita dan untuk kita," katanya.
Kegiatan tersebut diihadiri kepala daerah se-Kepulauan Nias, Sekda, Asisten, Polres Nias dan Nias Selatan, Lanud, Danramil, mewakili Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Nias dan Nias Selatan, serta
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II Pematangsiantar. (*)