Minggu, 20 April 2025

PPh Berhasil Dihimpun dari PPS Rp170,32 Miliar dari 1.116 WP di Kanwil Sumut I

Redaksi - Senin, 21 Maret 2022 17:40 WIB
386 view
PPh Berhasil Dihimpun dari PPS Rp170,32 Miliar dari 1.116 WP di Kanwil Sumut I
Foto: Istimewa
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumut I Eddi Wahyudi.
Medan (SIB)
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumut I Eddi Wahyudi mengatakan, hingga Jumat (18/3) jumlah pajak penghasilan (PPh) yang berhasil dihimpun di wilayah kerjanya dari PPS (Program Pengungkapan Sukarela ) sebesar Rp170,32 miliar dari 1.116 WP ( Wajib Pajak).

"Kami optimis, dengan periode waktu tersisa hingga akhir Juni 2022, Kanwil DJP Sumut I dapat menjadi motor penggerak PPS Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 4 Februari 2022 lalu,” ujar Eddi dalam siaran tertulis diterima.SIB, Minggu (20/3).

Disebutnya, di samping jumlah PPh, juga Nilai Harta Bersih yang dilaporkan hingga saat ini sebesar Rp1.589,10 miliar, Deklarasi Dalam Negeri Rp1.207,48 miliar, Repatriasi Rp37,90 miliar, Investasi Dalam Negeri Rp99,67 miliar, Investasi Repatriasi Rp24,46 miliar dan Deklarasi Luar Negeri Rp219,58 miliar.

Data tersebut merupakan data statistik PPS, untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders Kanwil DJP Sumut I agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik, ujarnya serius.

Dia juga menyebutkan, pihak Kanwil DJP Sumut I melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur menyediakan layanan di luar kantor untuk Pelaporan Pajak melalui eFiling dan Program Pengungkapan Sukareka (PPS) di Mall Centre Point, Medan.

Layanan ini dapat dimanfaatkan mulai 14 – 31 Maret 2021 pada hari Senin-Jumat pukul 10.00 hingga 16.00 WIB, di LG Floor Mall Centre Point Medan.

Kegiatan layanan luar kantor ini bertujuan memudahkan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya yaitu melaporkan (Surat Pemberitahuan) SPT Tahunannya dengan tepat waktu dan helpdesk PPS.

“Pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban tahunan bagi Wajib Pajak (WP) yang penghasilan setahunnya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP),” kata Eddi.

Saat ini lapor SPT dapat dilakukan di rumah dan tidak perlu datang langsung ke KPP. Wajib Pajak dapat mengakses aplikasi djponline untuk melaporkan SPT Tahunannya.

Lebih lanjut Eddi menambahkan, layanan helpdesk ada juga di beberapa tempat lain seperti KPP, dan selain itu WP dapat memanfaatkan layanan berupa kring pajak di 1500200, live chat di situs www.pajak.go.id, twitter @kring_pajak, dan instagram @pajaksumut1.

Eddi mengingatkan, “batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret 2022, sedangkan untuk WP Badan 30 April 2022 .

Selain melayani konsultasi bantuan mengenai pelaporan pajak, helpdesk KPP Pratama Medan Timur juga melayani konsultasi mengenai PPS.

Eddi Wahyudi menjelaskan, PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

“Dengan mengikuti PPS, WP akan memperoleh manfaat di antaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data,” kata Eddi Wahyudi. (A1/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru