Karo (harianSIB.com)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Idianto melaunching 3 rumah restorative justice atau rumah perdamaian yang salah satunya ada di Desa Ketaren, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Rabu (16/3/2022).
Idianto mengatakan launching 3 rumah restorative justice di Sumatera Utara dan salah satunya di Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, sudah ditetapkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
"Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe ini, sudah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai rumah restorative justice. Serta sudah ada beberapa perkara yang dilakukan restorative justice dan berjalan sukses," katanya.
Dikatakan, pemilihan Desa Ketaren sebagai rumah restorative justice, melihat jumlah penduduknya sekitar 8000 jiwa lebih. Dengan banyaknya jumlah penduduk di desa itu, potensi perkara juga tinggi. Tetapi, di desa tersebut adat istiadat juga sangat kuat sejak dahulu, sehingga dapat menyelesaikan masalah tanpa harus sampai ke ranah hukum.
Selain Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, 2 rumah restorative justice lainnya berada di Desa Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, serta Desa Purba Sinomba, Kecamatan Padang Polak, Padanglawas Utara (Paluta).
"Ke depan, Kejati Sumatera Utara akan mengusahakan penambahan rumah restorative justice," katanya.
Dengan dilaunchingnya rumah restorative justice tersebut, Idianto berharap masyarakat damai, Sumatera Utara damai, pembangunan meningkat dan kesejahteraan masyarakat juga meningkat.
Turut hadir dalam launching rumah restorative justice tersebut, Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan, Wakil Ketua DPRD Sadarta Bukit dan lainnya. (*)