Minggu, 16 Maret 2025

Januari-Maret, Sembilan Perkara Asusila Masuk ke Kejari Simalungun

Redaksi - Rabu, 16 Maret 2022 18:34 WIB
280 view
Januari-Maret, Sembilan Perkara Asusila Masuk ke Kejari Simalungun
Foto: Ist/harianSIB.com
Ilustrasi kasus asusila.
Simalungun (SIB)
Sejak awal Januari hingga Maret 2022, jumlah perkara asusila (cabul) masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun mencapai sembilan berkas. Tujuh di antaranya perkara dewasa dan dua terdakwa anak.

Demikian data yang diperoleh SIB melalui Kasi Pidum Kejari Simalungun, Irvan Maulana SHMH, Selasa (15/3). Jika dibandingkan dengan data pada tahun 2021, angka tersebut naik signifikan.

Sementara itu jumlah perkara cabul sejak Januari s/d Desember 2021 mencapai 34 berkas. Sesuai data di Pengadilan Negeri Simalungun melalui Humas Aries Kata Ginting SH, perkara cabul dengan terdakwa dewasa dan korban belum dewasa (anak) rata-rata divonis antara 10 sampai 14 tahun penjara.

Sementara terhadap terdakwa anak pelaku cabul dengan korban anak dihukum antara 1 hingga 3 tahun dan diwajibkan bekerja selama 6 bulan di Kantor Dinas Sosial.

Terungkap di persidangan, berdasarkan pengakuan terdakwa kepada hakim, perbuatan cabul tersebut dilakukan karena ketagihan menonton film porno di hand phone. (D2/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru