Medan (harianSIB.com)
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut Jumadi menegaskan, pengiriman nama 7 komisioner Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) periode 2021-2024, seharusnya sudah dilakukan pimpinan dewan ke Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk segera dilakukan pelantikan, sesuai mekanisme yang ada. Tidak ada alasan menunda-nunda apalagi melakukan pemilihan ulang, sangat berisiko terjadi kekisruhan.
"Sesuai mekanisme, harusnya sudah dikirim ke Gubernur Sumut, karena proses pemilihan KPID oleh Komisi A DPRD Sumut sudah sesuai aturan yang berlaku. Tapi ini tidak, sudah dua bulan terkatung-katung di pimpinan dewan," kata Jumadi kepada wartawan, termasuk jurnalis Koran SIB Firdaus Peranginangin, Rabu (16/3/2022), melalui telepon di Medan.
Seperti diketahui, pada 21 Januari 2021, Komisi A telah berhasil memilih 7 komisioner KPID Sumut yakni, Hj Ayu Kesuma Ningtyas, Anggia Ramadhan, Muhammad Hidayat, Muhammad Sahrir, Dearlina Sinaga, Ramses Simanullang dan Edwar Thahrir.
Hasilnya sudah diserahkan kepada pimpinan DPRD Sumut untuk ditandatangani atau ditetapkan guna diteruskan ke Gubernur Sumut untuk dilakukan pelantikan. Tapi hingga saat ini belum juga diteruskan, karena mendapat protes dari Fraksi PDI Perjuangan sekaligus melayangkan surat keberatan kepada Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting.
Menurut Jumadi, proses pemilihan sebenarnya tidak ada masalah dan telah melalui tahapan sesuai koridor regulasi, sehingga Fraksi PKS sangat berharap agar nasib 7 komisioner KPID Sumut segera diselesaikan, karena sudah dipilih melalui tahapan-tahapan yang memakan waktu cukup lama.
Merespon tanggapan F-PKS, Wakil Ketua DPRD Sumut Irham Buana Nasution mengatakan, pimpinan dewan berjanji segera mengundang Komisi A untuk membahas secara resmi surat yang masuk ke Ketua DPRD Sumut, terkait pemilihan komisioner KPID Sumut.
"Pimpinan dewan tentunya segera menandatangani nama-nama komisioner KPID Sumut untuk diserahkan ke Gubernur Sumut untuk diproses, sebelum dijadwalkan pelantikannya," ujar Irham.
Menyikapi hal ini, Jumadi mengajak semua pihak untuk menghargai proses dan mekanisme pemilihan yang sudah dilakukan Komisi A, karena jika dilakukan pemilihan ulang, sangat berisiko terjadi kekisruhan yang berkepanjangan. (*)